Cukup dari Rumah, Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat HP
Kini masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat untuk mengetahui besaran pajak kendaraan bermotor
TRIBUNTERNATE.COM – Kini masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat untuk mengetahui besaran pajak kendaraan bermotor.
Pemerintah menyediakan beberapa layanan digital yang memudahkan proses pengecekan pajak, baik melalui situs resmi, aplikasi, maupun pesan singkat (SMS).
Baca juga: Kapan Pendaftaran CPNS 2026 Dibuka? Ini Penjelasan Resmi BKN dan Kemenpan RB
Berikut tiga cara mudah untuk mengecek pajak kendaraan:
1. Melalui Situs e-Samsat
Pengecekan pajak kendaraan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi e-samsat.id.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Buka situs resmi e-Samsat atau klik tautan e-samsat.id.
- Isi formulir dengan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan pilih provinsi asal kendaraan.
- Klik “Cek Sekarang”.
Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai kendaraan, seperti merek, model, tahun pembuatan, warna, nomor rangka, dan mesin.
Selain itu, tercantum juga total pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta keterangan lainnya.
2. Melalui Aplikasi Signal
Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) juga menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan secara cepat. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Signal di Google Play Store atau App Store.
- Lakukan registrasi menggunakan NIK, nomor telepon, dan data kendaraan.
- Pilih menu “NRKB” (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor).
- Masukkan nomor pelat kendaraan, lalu klik “Lanjut”.
Aplikasi kemudian akan menampilkan rincian biaya pajak kendaraan beserta tanggal jatuh tempo pembayarannya.
3. Melalui SMS Samsat
Bagi masyarakat yang tidak memiliki akses internet, layanan SMS Samsat dapat menjadi alternatif. Caranya:
- Buka aplikasi pesan singkat (SMS) di ponsel.
- Ketik format pesan: INFO (spasi) Nomor Polisi/Kode Pelat/Kode Seri/Warna Motor.
- Kirim ke 0811-211-9211.
Dengan berbagai kemudahan ini, masyarakat kini bisa melakukan pengecekan pajak kendaraan dari mana saja, tanpa harus mengantre di kantor Samsat.
Apa itu Pajak Kendaraan Bermotor ?
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pungutan resmi dari pemerintah daerah provinsi yang wajib dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua (motor) maupun roda empat (mobil).
Kapan Pendaftaran CPNS 2026 Dibuka? Ini Penjelasan Resmi BKN dan Kemenpan RB |
![]() |
---|
Usai Temuan Beras Kedaluwarsa, Bulog Ganti 520 Ton Stok Baru untuk Maluku Utara |
![]() |
---|
Wakil Wali Kota Tidore Ahmad Laiman Buka Dialog Pemuda: Ajak Generasi Muda Jadi Agen Perubahan |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Pelni Rute Ternate–Makassar Oktober 2025, Cek Waktu dan Harga Tiketnya |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Pelni KM Nggapulu Oktober 2025: Rute Ternate, Ambon, Makassar hingga Tanjung Priok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.