Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Resmi Dicopot, Istri Mantan Dandim Kendari Terlihat Berkaca-kaca, Ini Tanggapan Kolonel Hendi

Upacara serah terima jabatan Dandim 1417/Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi digantikan oleh Kolonel Inf Drs Alamsyah, MS pada Sabtu (12/10/2019)

Editor: Sansul Sardi
instagram.com/@tni_angkatan_darat
Dandim Kendari Dicopot akibat ulah nyinyir sang istri di media sosial 

TRIBUNTERNATE.COM - Upacara serah terima jabatan Dandim 1417/Kendari, Kolonel Kav Hendi Suhendi telah dilaksakan pada Sabtu (12/10/2019).

Serah terima jabatan Dandim 1417/Kendari ini kemudian diberikan kepada Kolonel Inf Drs Alamsyah, MSi di Aula Manunggal Korem 143/Ho, Kota Kendari Sulawesi Tenggara.

Selain itu, serah terima ini juga langsung disaksikan oleh Pangdam XIV/Hsn Mayjen TNI Surawahadi, SIP, MSi dan Asintel Kasdam XIV/Hsn Kolonel Inf Andi Asmara Dewa.

Hal ini disampaikan oleh akun resmi media sosial Instagram, @tni_angkatan_darat pada Sabtu, 12 Oktober 2019.

Istri TNI Unggah Tulisan Nyinyir Soal Penusukan Wiranto, Dandim Kendari Dicopot dari Jabatannya

"Danrem 143/HO Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto, SE, MSi, mempimpin Upacara Serah Terima Jabatan Dandim 1417/Kendari dari Kolonel Kav Hendi Suhendi, S Sos kepada Kolonel Inf Drs Alamsyah, MSi di Aula Manunggal Korem 143/Ho, Kota Kendari Sulawesi Tenggara, Sabtu, (12/10/2019)
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Upacara tersebut juga disaksikan oleh Pangdam XIV/Hsn Mayjen TNI Surawahadi, SIP, MSi dan Asintel Kasdam XIV/Hsn Kolonel Inf Andi Asmara Dewa.," tulis akun resmi TNI AD.

4 Fakta Baru Penusukan Wiranto: 40 cm Usus Dipotong hingga Sempat Dihimbau Tak Datang ke Pandeglang

Berdasarkan pantauan Kompas.com, IPDN hadir dengan mengenakan seragam hijau Persatuan Istri Tentara (Persit).

Beberapa kali, IPDN sempat terlihat meneteskan air mata.

Kolonel Kav Hendi Suhendi dan istrinya seusai serah terima jabatan di Aula Sudirman Markas Korem di Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019).
Kolonel Kav Hendi Suhendi dan istrinya seusai serah terima jabatan di Aula Sudirman Markas Korem di Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019). (KOMPAS.com/KIKI ANDI PATI)

Istri mantan Dandim Kendari itu tertunduk saat mendampingi suaminya.

Matanya berkaca-kaca saat pemberian ucapan selamat dari personel Kodim dan Korem, serta ibu-ibu anggota Persit Kendari.

Sementara itu, Kolonel Hendi tampak tegar menerima kenyataan pencopotan dirinya dari jabatan Komandan Kodim.

Seusai acara, Kolonel Hendi menyampaikan bahwa dia menerima apapun keputusan pimpinan yang telah dikeluarkan terhadapnya.

Hendi siap menjalankan hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

"Saya terima, jadikan pelajaran, saya terima salah. Apapun keputusan dari pimpinan saya terima, dan memang itu mungkin pelajaran bagi kita semua," ujar Hendi kepada sejumlah wartawan usai Sertijab di Aula Sudirman Makorem Kendari, Sabtu siang.

"Ambil hikmah buat kita semua," kata Hendi.

Tak hanya itu saja, di unggahan lainnya, terdapat potret dimana Serda J, anggota Bintara Detasemen Kavaleri Kuda (Denkavkud) terlihat sedang menandatangani surat penjatuhan hukuman disiplin berupa penahanan ringan selama 14 hari.

Penandatanganan ini dilakukan Serda J di Madenkavkud, Bandung pada Sabtu, 12 Oktober 2019.

Penjatuhan hukuman yang diterima Seda J ini rupanya akibat ulah sang istri (L) yang tidak melaksanakan tugas perintah atasan terkait penggunaan media sosial di lingkungan TNI AD bagi prajurit dan keluarganya.

Sebut Aksi Penusukan Wiranto Settingan, Hanum Rais Dilaporkan ke Polisi

"Penjatuhan hukuman disiplin berupa penahanan ringan selama 14 hari terhadap Serda J, Bintara Detasemen Kavaleri Kuda (Denkavkud) di Madenkavkud, Bandung, Sabtu, (12 Oktober 2019)
⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Penjatuhan hukuman disiplin dikarenakan tidak melaksanakan perintah atasan terkait penggunaan media sosial dilingkungan TNI AD bagi prajurit dan keluarganya, sehingga terjadi penyalahgunaan Medsos oleh istri ybs Ny L
⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
#TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat
#GunakanMediaSosialDenganBijak," tulis akun akun resmi TNI AD.

Diketahui sebelumnya, tiga istri dari prajurit TNI dilaporkan terkait unggahan mereka di media sosial yang bermuatan negatif terhadap kasus penusukan Wiranto di Pandeglang Banten, Kamis (10/10/2019).

Tiga istri itu, dua di antaranya merupakan istri dari prajurit TNI yang bertugas di Angkatan Darat (AD), sementara satunya Istri dari personel TNI Angkatan Udara (AU).

Akibatnya, masing-masing suami dari tiga istri tersebut mendapatkan sanksi berupa pencopotan dari anggota TNI.

Dua personel TNI AD yang dicopot yakni Kolonel Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi (HS) dan Serda Z.

Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Distrik Militer (Dandim) 1417/Kendari.

Istri perwira menengah TNI AD yang berinisial IPDL tersebut diketahui mengunggah postingan bermuatan negatif terkait peristiwa penusukan terhadap Menkopolhukam Wiranto.

Sementara itu, istri dari Serda Z yang berinisial LZ juga turut mengalami nasib yang sama.

“Kepada suami kedua individu ini telah memenuhi unsur pelanggaran terhadap UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Pesan Wiranto ke Jokowi: Pak Saya Ingin Segera Pulang Ikut Ratas Lagi

Suami salah satu individu tersebut adalah Kolonel HS yang merupakan Komandan Dandim Kendari, kepadanya telah saya perintahkan melepas jabatannya sebagai konsekuensi serta 14 hari penahanan ringan," kata Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019), dikutip dari Tribunnews.com.

"Sementara untuk Sersan Dua Z juga telah dikeluarkan surat perintah melepas jabatan serta menjalani hukuman disiplin yang sama penahanan ringan 14 hari,” lanjut Andika Perkasa.

KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan proses administrasi pelepasan jabatan keduanya telah ditandatanganinya.

“Besok ini akan dilepas oleh Panglima Kodam Hasanuddin yang meliputi wilayah Sulawesi Tenggaa juga,” imbuh Andika.

Sementara itu untuk istri pengunggah postingan di media sosial yang dimaksud, Andika mengatakan pihak TNI AD akan mendorongnya ke ranah peradilan umum.

“Karena postingan keduanya telah melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang UU ITE dan telah kami dorong ke ranah peradilan umum,” kata Andika.

Adapun status nyinyir yang dibuat istri Dandim Kendari berinisial IZN viral di media sosial, terutama Facebook.

(TribunTernate.com/Sri Handayani, Kompas.com)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved