Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

CPNS 2019

CPNS 2019 Resmi Dibuka, Berikut Alokasi Formasi untuk Maluku dan Maluku Utara

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) resmi mengumumkan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Dok. Kemendikbud
Sebanyak 1.401 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkungan Kemendikbud tercatat mengikuti SKB, yang berlangsung 15 hingga 17 Desember 2018. 

Belum ada rilis resmi untuk CPNS 2019. Akan tetapi, persyaratan umum kemungkinan sama dengan seleksi CPNS sebelumnya.

Merujuk pada seleksi CPNS 2018,  ada beberapa dokumen utama yang bisa disiapkan. Apa saja dokumen-dokumen itu, berikut daftarnya:

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Ijazah
  4. Transkrip nilai
  5. Pas foto
  6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar

Pada rekrutmen CPNS 2018, sebelum melakukan pendaftaran, pelamar diwajibkan membuat akun SSCN terlebih dahulu.

Penerimaan CPNS 2019 Dibuka Akhir Oktober, Tersedia 197.111 Formasi

Sementara itu, jika alur pendaftaran CPNS 2019 masih sama seperti tahun lalu, tahapannya seperti di bawah ini:

1. Pelamar membuka web sscn.bkn.go.id dan membuat akun SSCN. Informasi penerimaan CPNS biasanya tersedia di portal SSCN.

2. Panduannya seperti ini:

- Untuk melakukan pendaftaran, pelamar memilih menu registrasi

- Pelamar mengisikan NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nomor KK (Kartu Keluarga) atau NIK Kepala Keluarga

- Pelamar mengisikan alamat e-mail aktif, password akun portal SSCN, dan pertanyaan keamanan

- Pelamar mengunggah pas foto ukuran 120-200kb dengan format .JPG atau .JPEG. Lalu, cetak dan simpan kartu informasi akun SSCN Anda.

3. Pelamar melakukan login ke portal SSCN menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.

4. Pelamar melengkapi data dan mengunggah dokumen:

- Pelamar mengunggah foto diri (selfie) memperlihatkan KTP dan Kartu Informasi Akun untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya

- Pelamar melengkapi biodata dengan benar

- Pelamar memilih instansi, formasi, dan jenis jabatan sesuai pendidikan (pelamar hanya dapat memilih satu jabatan pada satu formasi dan satu instansi)

Halaman
123
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved