CPNS 2019
BKN Resmi Perbolehkan Peserta P1/TL Gunakan Nilai SKD 2018 di Seleksi CPNS 2019, Ini Alurnya
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan peluang untuk peserta P1/TL menggunakan nilai SKD 2018 pada seleksi CPNS 2019.
TRIBUNTERNATE.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 sebentar lagi akan segera dibuka.
Tentunya dari tahun ke tahun terdapat perbedaan mekanisme pendaftaran CPNS, yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Misalnya informasi yang belum lama ini diumumkan oleh BKN berkaitan dengan peserta kategori P1/TL.
Dikutip dari bkn.go.id, peserta dengan kategori P1/TL diberi peluang untuk menggunakan nilai terbaik antara nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 2018 dan nilai SKD 2019 sebagai dasar untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen menjelaskan peserta yang masuk kategori P1/TL adalah peserta seleksi CPNS 2018 dan memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018.
• Maluku Dapat Jatah Kuota CPNS Sebanyak 1.939 Formasi, Lebih Besar Dibanding NTT & NTB
• Segera Dibuka, Ini Alur dan Cara Pendaftaran Online CPNS 2019 hingga Dokumen yang Diperlukan
Selain itu peserta tergolong pada kategori P1/TL apabila masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengiktui SKB Tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus pada tahap akhir.
"Pelamar P1/TL juga wajib mendaftar di SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS 2018 kemudian melakukan proses pendaftaran atau pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamarnya," jelas Suharmen.
Sistem pada SSCASN BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL yang mencakup jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD Tahun 2018, status masuk atau tidak pada tiga kali formasi pada jabatan yang dilamar, dan status lulus atau tidak sampai dengan tahap akhir pada seleksi CPNS 2018.
Suharmen mengungkapkan nilai SKD 2018 dinyatakan sah digunakan oleh pelamar apabila memenuhi ketentuan berikut.
- Nilai SKD tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas SKD tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya
- Kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran tahun 2018.
Suharmen menambahkan, peserta P1/TL diperbolehkan memilih mengikuti atau tidak mengikuti SKD CPNS 2019 di SSCASN.
Peserta kategori P1/TL juga harus mengikuti seleksi administrasi sesuai persyaratan instansi (seperti peserta lain, peserta P1/TL dapat digugurkan jika tidak memenuhi syarat).
• Tes CPNS 2019 Akan Berlangsung di 641 Titik Lokasi, di Mana Saja?
• Simak 8 Langkah Mudah Mendaftar CPNS 2019 di Portal SSCASN, Hindari 9 Kesalahan Calon Pendaftar Ini
Berikut adalah ringkasan alur pendaftaran bagi peserta kategori P1/TL.
- Daftar akun
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/cpns.jpg)