Dirjen Imigrasi Kemenkumham: Tak Pernah Terbitkan Surat 'Pencekalan' Rizieq Shihab
Ronny Sompie menegaskan, pihaknya belum pernah menerbitkan surat pencekalan terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
TRIBUNTERNATE.COM - Soal surat 'pencekalan' pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, akhirnya pihak Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ronny Sompie buka suara.
Ronny Sompie menegaskan, pihaknya belum pernah menerbitkan surat pencekalan terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
"Direktorat Jenderal Imigrasi belum pernah menerbitkan surat untuk menolak atau menangkal Habib Rizieq masuk ke Indonesia sampai saat ini," ujar Ronny dalam konferensi pers di Hotel Shangrila, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).
Mengenai paspor Rizieq, Ronny menyampaikan, paspor itu dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat tanggal 25 Februari 2016 dan berlaku hingga Februari 2021.
• Rizieq Shihab Ngaku Dicekal 1,5 Tahun, Mahfud MD: Di Indonesia Orang Itu Dicekal Maksimal 6 Bulan
"Hingga kini (paspor yang dipegang Rizieq) masih berlaku," ujar Ronny.
Dia pun menegaskan bahwa dokumen perjalanan paspor tersebut menjadi bagian dari perlindungan pemerintah kepada setiap warga negara Indonesia, termasuk Rizieq.
Lebih lanjut, dia menyampaikan, ketika seorang WNI datang ke negara lain, kondisinya tergantung dari pemerintah negara yang bersangkutan.
"Ketika beliau datang dan bertempat tinggal di sebuah negara di luar negeri, tergantung dari pemerintah negara-negara tersebut memberikan visa boleh masuk, kemudian memberikan izin tinggal kepada beliaunya," kata Ronny.
Dalam konteks Rizieq, menurut dia, yang bersangkutan keluar dari Indonesia sejak 27 April 2017.
Dengan kata lain, kata Ronny, sudah dua tahun lebih Rizieq meninggalkan Indonesia.
Menurut dia, jika sampai saat ini Rizieq masih bertahan di Arab Saudi, ini menjadi kewenangan dari pemerintah setempat.
"Apakah ini berkaitan dengan visa yang diberikan dan sebagainya, atau ada persoalan yang lain. Tentu ini menjadi kewenangan dari pemerintah Arab Saudi," kata dia.
"Pejabat Imigrasi yang diberikan kewenangan oleh negaranya mengatur warga negara asing atau tidak boleh keluar dari negara Arab Saudi," ucap Ronny.
• Menlu Retno Ditanya soal Pencekalan Rizieq Shihab saat Rapat di Komisi I DPR
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, pernyataan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang mengaku dicekal selama 1,5 tahun tak sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia.
Ia menyebutkan, alasan yang disampaikan Rizieq justru menunjukkan bahwa surat cekal yang ia perlihatkan itu bukan dikeluarkan Pemerintah Indonesia.
Karenanya, Mahfud menilai, pernyataan Rizieq dalam video yang disebar melalui YouTube justru semakin menguatkan bahwa Pemerintah Indonesia tak pernah menerbitkan surat tangkal untuk mencegah Rizieq pulang.
"Jadi begini ya, sampai hari ini tidak ada bukti atau indikasi pencekalan bahwa Pemerintah Indonesia mencekal Habib Rizieq. Karena menurut hukum Indonesia, orang dicekal (cegah tangkal) itu maksimal enam bulan," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (12/11/2019).
"Dia ngakunya sudah 1,5 tahun dicekal, berarti tidak bermasalah dengan Indonesia dia. Itu harus ditanyakan ke Arab Saudi, kenapa dicekal? Kita enggak tahu," kata dia.
Mahfud pun meminta Rizieq membuktikan adanya surat tangkal yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Kalau ada buktinya bahwa Indonesia mencekal, bilang ke saya, nanti saya selesaikan. Begitu saja," ucap dia.
Polemik tentang pemulangan pemimpin FPI Rizieq Shihab memasuki babak baru.
Kali ini, Rizieq mempersoalkan adanya surat pencekalan yang menyebabkan dirinya tidak bisa kembali ke Tanah Air.
Hal itu disampaikan Rizieq melalui video yang tersebar di YouTube.
Video tersebut bersumber dari kanal televisi milik FPI, Front TV, saat Rizieq menyampaikan sambutan dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Video itu diunggah pada 8 November 2019.
Melalui video itu, Rizieq menyebutkan, Pemerintah Indonesia telah mengirimkan surat pencekalan kepada Pemerintah Arab Saudi agar dirinya tidak diperbolehkan pulang karena alasan keamanan.
• Soal Surat Pencekalan Rizieq Shihab, Mahfud MD: Suruh Kirim ke Sayalah
"Jadi, sekali lagi saya dicekal di sini, bukan karena saya melakukan pelanggaran keimigrasian, bukan saya melakukan pelanggaran pidana atau perdata, bukan karena saya melakukan suatu kejahatan di Saudi ini atau satu kesalahan, tidak," ujar Rizieq dalam video.
Rizieq juga memegang dua lembar surat yang, menurut dia, bukti pencekalan atas dirinya.
"Hanya karena alasan keamanan. Jadi kedua surat ini (sambil menunjukkan surat) merupakan bukti, bukti nyata, riil, nyata otentik bahwa saya memang dicekal, oleh pemerintah Saudi atas permintaan Pemerintah Indonesia," kata Rizieq.
Meski demikian, Rizieq tidak menunjukkan isi surat itu. Kedua lembaran itu hanya dipegang, lalu diayun-ayunkan ke udara sembari berbicara. (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ronny Sompie: Imigrasi Tak Pernah Terbitkan Pencekalan Rizieq Shihab"