Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemerintah Bakal Gaji Pengangguran Rp 3 hingga 7 Juta Tahun Depan

pemerintah akan mengeluarkan insentif sebesar Rp 3,65 juta sampai dengan Rp 7,65 juta per kepala untuk peserta program Kartu Prakerja.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah tiba di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2019). 

TRIBUNTERNATE.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengungkapkan pemerintah akan mengeluarkan insentif sebesar Rp 3,65 juta sampai dengan Rp 7,65 juta per kepala untuk peserta program Kartu Prakerja yang dimulai tahun depan atau tahun 2020.

Hal itu diungkapkannya dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Rabu (20/11/2019).

Ida menjelaskan insentif tersebut diberikan kepada peserta untuk empat keperluan, yang pertama untuk membiayai pelatihan.

"Biaya pelatihan Rp 3 juta sampai Rp7 juta itu bergantung dari jenis pelatihan yang diikuti peserta," ujar Ida di Ruang Rapat Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta.

Yang kedua untuk biaya sertifikasi.

Ida mengatakan biaya tersebut akan disubsidi pemerintah.

Subsidi diberikan sebanyak Rp 0 sampai Rp900 ribu.

Ketiga, lanjut Ida, untuk insentif pasca pelatihan.

Peserta akan diberikan insentif sebesar Rp500 ribu untuk kebutuhan melamar pekerjaan.

"Ini insentif untuk persiapan pelamaran kerja. Karena mereka posisinya pencari kerja, maka bisa dilihat mereka tidak dalam status finansial untuk mencari lowongan," ujarnya.

Yang terakhir yakni untuk biaya pengisian survei.

Total insentif yang digelontorkan untuk biaya pengisian survei sebesar Rp 150 ribu.  

Biaya diakumulasi dari pengisian tiga survey yang akan diisi peserta setelah melewati program pelatihan dan juga proses sertifikasi. 

"Diberikan reward Rp50 ribu setelah pengisian survei. Survei pekerjaan dilakukan tiga kali, jadi 3 dikali Rp50 ribu," jelasnya.

Ida mengatakan survei dilakukan untuk mendata dan melihat status para peserta program Kartu Prakerja yang telah mengikuti program pelatihan ataupun uji kompetensi untuk sertifikasi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved