Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Segini Gaji yang Bakal Diterima Staf Khusus Presiden Jokowi per Bulan, Capai Rp 50 Juta?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk tujuh Staf Khusus Presiden yang baru. Segini gaji yang bakal mereka terima per bulan.

Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Presiden Joko Widodo (Jokowi) umumkan Staf Khususnya di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/11/2019). 

Dengan demikian, Jokowi memiliki total 12 Staf Khusus Presiden. 

Gaji yang akan Diterima

Sebagai Staf Khusus Presiden, mereka akan mendapatkan gaji dari negara.

Lantas berapa gaji yang akan diterima Staf Khusus Presiden setiap bulannya?

Gaji Staf Khusus Presiden di atur dalam Peraturan Presiden Nomor 144 tahun 2015 tentang besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.

Dalam lampiran Perpres tersebut, tertulis gaji Staf Khusus Presiden sebesar Rp 51 juta per bulan.

Dalam pasal 5 disebutkan, hak keuangan sebesar Rp 51 juta per bulan itu sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja dan pajak penghasilan.

Dengan adanya 12 Staf Khusus Presiden, negara akan membayar sebesar total Rp 612 juta setiap bulannya. 

Berikut link Perpres No 144 Tahun 2015: LINK

(Tribunnews.com/Daryono/Widyadewi Metta)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Umumkan 7 Staf Khusus Presiden dari Kaum Milennial, Ini Gaji yang Bakal Diterima per Bulan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved