CPNS 2019
Anies Baswedan Blak-blakan Ungkap Gaji PNS Baru DKI Jakarta, Capai Belasan Juta? Ini Rinciannya
Bagi CPNS 2019 di Pemprov DKI Jakarta dengan gelar Sarjana (S1) dikabarkan bakal mendapatkan gaji mencapai Rp 20 juta per bulan.
Nominal tersebut terbilang cukup besar lantaran banyaknya tunjangan kinerja daerah (TKD) yang didapat.
"Nanti ketika dia setelah 1 tahun menjadi PNS maka gajinya Rp 2,5 juta dan TKD-nya Rp 17 juta. Jadi Rp 19 juta," terang Anies.
• Terbanyak! CPNS Kemenag 2019, Total 5.815 Formasi untuk 143 Unit Kerja Kementerian Agama
Meski begitu, tak serta merta seluruh PNS baru bakal mendapatkan gaji Rp 19 juta.
Anies mengungkap gaji yang didapat CPNS 2019 nantinya tergantung dari kinerja.
"Nah Rp 19 juta itu jangan dibayangkan terima Rp 19 juta, bukan. Gajinya itu adalah Rp 2,6 juta. Yang ini adalah tunjangan kinerja, karena itu harus kinerjanya baik."
"Ketika kinerjanya hanya 50 persen, ya dapatnya hanya 50 persen. Jadi take home pay itu bukan maksimal 100 persen, itu maksimal yang didapat itu senilai Rp 17 juta, itu maksimal," kata Anies.
Video selengkapnya:
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Chaidir mengatakan gaji PNS mencapai Rp 20 juta tersebut berlaku bagi lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang masuk di lingkungan Pemprov DKI.
“CPNS bergelar sarjana dengan lulusan IPDN yang masuk di Pemprov DKI Jakarta akan memiliki golongan III-A sebagai Penata Muda,” kata Chaidir, Selasa (19/11/2019), dikutip dari Wartakotalive.com.
Selain itu, perkiraan gaji tersebut bisa diterima apabila pegawai tersebut menduduki jabatan struktural sehingga akan bertambah.
Khusus DKI Jakarta, diberlakukan TKD sebesar Rp 17.370.000 sesuai standar kinerja sebagai jabatan fungsional umum hingga teknis terampil.
"Sehingga total yang diterima oleh lulusan IPDN yang baru menjadi PNS 100 persen bila bertugas di DKI Jakarta akan menerima total gaji sebesar Rp 19.949.000," kata Chaidir, dikutip dari Kompas.com.
• Sujiwo Tejo Akui Tak Suka Ahok: Kalau Ingin Saya Netral, Kurangi Menyalahkan Anies Baswedan
Peraturan yang mengatur tentang TKD tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 Tahun 2017 tentang TKD.
Berikut rincian besaran TKD jabatan pelaksana dan calon PNS: