Siap-siap, Bagi Pemilik Saldo Tabungan Rp 1 Miliar ke Atas Bakal Ditelisik Datanya oleh Ditjen Pajak
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah menelisik pemilik saldo tabungan dan atau deposito dengan nilai minimal Rp 1 miliar
Kelak, jika data sudah semakin terintegrasi, data itu akan dimanfaatkan untuk kebutuhan perpajakan.
Data yang didapatkan merupakan saldo rekening per 31 Desember atau hasil akumulasi.
Suryo juga memastikan, data tersebut akan digunakan secara prudent.
Apalagi, sesuai UU Perbankan, sanksi pembocoran data terkena maksimal 8 tahun penjara serta denda maksimal Rp 8 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Ditjen Pajak telisik data nasabah bank bersaldo Rp 1 miliar ke atas, ada apa?
Berita Terkait