Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Siap-siap, Bagi Pemilik Saldo Tabungan Rp 1 Miliar ke Atas Bakal Ditelisik Datanya oleh Ditjen Pajak

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah menelisik pemilik saldo tabungan dan atau deposito dengan nilai minimal Rp 1 miliar

Dok. HaloMoney.co.id via TribunWow.com
Ilustrasi Uang 

Kelak, jika data sudah semakin terintegrasi, data itu akan dimanfaatkan untuk kebutuhan perpajakan.

Data yang didapatkan merupakan saldo rekening per 31 Desember atau hasil akumulasi.

Suryo juga memastikan, data tersebut akan digunakan secara prudent.

Apalagi, sesuai UU Perbankan, sanksi pembocoran data terkena maksimal 8 tahun penjara serta denda maksimal Rp 8 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Ditjen Pajak telisik data nasabah bank bersaldo Rp 1 miliar ke atas, ada apa?

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved