Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Soal Izin Perpanjangan FPI, Menteri Agama Fachrul Razi: Akan Kami Dalami Lagi dalam Waktu Dekat

Menteri Agama, Fachrul Razi mengatakan, Front Pembela Islam (FPI) telah membuat pernyataan setia pada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Editor: Sansul Sardi
TRIBUNNEWS/FAHDI FAHLEVI
Menteri Agama Fachrul Razi di Kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019). 

TRIBUNTERNATE.COM - Terkait ijin perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI) cukup menyedot perhatian banyak masyarakat.

Baru-baru ini Menteri Agama, Fachrul Razi mengatakan, jika FPI telah membuat pernyataan setia pada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pernyataan itu ia ungkapkan saat melakukan pertemuan tertutup dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Rabu (27/11/2019).

Satu di antara pembahasan pertemuan tersebut terkait perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI).

Ia menambahkan, FPI telah berjanji untuk tidak akan melanggar hukum lagi.

Namun, Fachrul Razi akan mendalami lebih jauh pernyataannya itu.

"Pernyataan yang dibuat dengan materai dan itu akan kami dalami lagi dalam waktu dekat," ujarnya dilansir melalui YouTube Official iNews, Rabu (27/11/2109). 

Sementara itu, Mahfud MD menjelaskan, secara prosedural administratif dan substantif FPI sudah mengajukan permohonan untuk perpanjangan.

Menurutnya, surat keterangan yang diajukan sudah terdaftar, tapi masih ada beberapa hal yang perlu didalami.

Ia juga menambahkan jika Menteri Agama, Fachrul Razi yang akan mendalami surat tersebut.

"Menteri Agama nanti yang akan mendalaminya dan melakukan pembahasan yang lebih dalam lagi," ujarnya dilansir melalui YouTube Official iNews, Rabu (27/11/2019).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (19/11/2019). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (19/11/2019). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebelumnya, Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar mengatakan, status perpanjangan izin bagi ormas FPI bergantung pada keputusan tim.

Tim yang dimaksud, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM.

Tim tersebut masih mengkaji surat rekomendasi yang diberikan oleh Kemenag untuk perizinan FPI.

"Surat itu kan hasil kajian dari Litbang Kemenag soal FPI. Jadi, nanti akan dibahas tim untuk dilihat substansinya apa sih isi surat rekomendasi itu," ujar Bahtiar di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2019).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved