Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kabar Artis

Nikita Mirzani Kaget Tagihan Listriknya Capai Rp 26 Juta, Semprot PLN: yang Pake Demit Apa Tuyul?

Artis Nikita Mirzani marah-marah terhadap PLN karena tagihan listrik di rumahnya mencapai Rp 26 juta.

KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Nikita Mirzani saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani marah-marah terhadap PLN karena tagihan listrik di rumahnya mencapai Rp 26 juta.

Hal ini diketahui dari postingan yang diunggah ibu tiga anak tersebut di Instagram Stories-nya, sebagaimana dikutip Tribunnews.com, Rabu (4/12/2019).

Nikita Mirzani mengaku syok dengan adanya tagihan listrik yang mencapai puluhan juta itu.

Sebab, dirinya biasa membayar tagihan listrik sekitar Rp 4 juta hingga maksimal Rp 5 juta.

Nikita juga bilang tak pernah telat membayat tagihan listrik.

Namun, secara tak terduga, ia diminta membayar tagihan listrik sebesar Rp 19 juta, tanpa alasan apapun.

 

Belum kelar urusannya, muncul lagi tagihan listrik senilai Rp 26 juta.

Hal inilah yang membuat mantan istri Sajad Ukra tersebut naik pitam, bahkan menandai akun PLN dalam ungkapan kemarahannya.

"Udah berbulan-bulan bayar listrik normal dan nggak pernah telat. Selalu bayar Rp 4 juta atau Rp 5 juta paling besar."

"Lah tiba-tiba ini disuruh bayar Rp 19 juta. Nggak ngasih alasan apapun. Sekarang datang lagi tagihan Rp 26 juta."

"@pln_id elo pikir rumah gue 1000 hektare. Yang masuk akal aja," tulis Nikita Mirzani.

Tak hanya itu, Nikita Mirzani juga mempertanyakan penggunanaan listrik di rumahnya hingga muncul tagihan Rp 26 juta.

"Ada gila-gilanya loe yah @pln_id gue disuruh bayar listrik Rp 26 juta."

"Kemarin Rp 19 juta, yang make itu listrik demit apa tuyul???"

"Loe jangan ada gila-gilanya ya," tulis Nikita lagi.

Tagihan listrik Nikita Mirzani
Tagihan listrik Nikita Mirzani (INSTAGRAM/@nikitamirzanimawardi_17)

Dalam postingannya, wanita yang karib disapa Nyai itu juga menyertakan surat tagihan listrik plus pemberitahuan pelaksanaan pemutusan sementara sambungan tenaga listrik.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved