Sebut Menkes Temukan Cara Atasi Defisit BPJS Kesehatan, Jokowi: Tahun Depan Jurusnya Sudah Ketemu
Presiden Jokowi menyebut pemerintah saat ini telah memiliki cara untuk mengatasi persoalan defisit keuangan BPJS Kesehatan.
TRIBUNTERNATE.COM - Persoalan defisit keuangan BPJS sepertinya akan mendapatkan sebuah angin segar.
Hal ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut bahwa pemerintah saat ini telah memiliki cara untuk mengatasi persoalan defisit keuangan BPJS Kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Jokowi saat melakukan sidak RSUD Kota Cilegon, Banten, Jumat (6/12/2019), bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Menurut Jokowi, BPJS Kesehatan telat membayar rumah sakit karena mengalami defisit dan saat ini akan diatasi dengan baik oleh Menteri Kesehatan.
"Sudah empat tahun ini belum ketemu jawabannya. Tapi sekarang Menteri Kesehatan sudah menyampaikan di ratas kemarin, tahun depan jurusnya sudah ketemu," ujar Jokowi.
Namun, Jokowi tidak merinci cara apa yang akan ditempuh pemerintah dalam mengatasi defisit BPJS Kesehatan yang sudah bertahun-tahun.
Diperkirakan BPJS Kesehatan pada tahun ini meningkat dari perkiraan awal Rp 28 triliun menjadi Rp 32 triliun.
Ia menjelaskan, kunjungan ke RSUD Cilegon untuk memastikan pemegang BPJS Kesehatan dapat dilayani dengan baik oleh rumah sakit.
"Di kelas lll hampir 90 persen memakai BPJS Kesehatan, sama seperti rumah sakit lainnya, 70 persen sampai 80 persen itu PBI (penerima bantuan iuran), sisanya 20 persen memakai yang mandiri," tutur Jokowi.
Jokowi juga memberikan catatan kepada pemerintah daerah untuk memperbaiki fasilitas rumah sakit yang merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.
"Masih banyak rumah sakit kita yang fasilitasnya belum diperbaiki. Itu tugas pemerintah daerah, tugas pemerintah kota, pemerintah kabupaten dan provinsi," paparnya. (Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono)
Menkes Sebut Dokter Penyebab Tunggakan BPJS, Ini Tanggapan IDI...
Ikatan Dokter Indonesia ( IDI) angkat suara soal tudingan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang menyebut tindakan dokter sebagai salah satu penyebab tunggakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan membengkak.
Menurut Ketua Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota IDI Dr HN Nazar, prosedur penanganan medis yang dilakukan dokter telah diatur di dalam sebuah mekanisme yang sangat ketat.
Mulai dari clinical pathway (CP) di tingkat dokter, Pedoman Pelayanan Kesehatan (PPK) di level profesi, hingga Pedoman Nasional Pelaksanaan Praktek Kesehatan (PNPPK) di tingkat nasional.