Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Uang Rp 8,2 Miliar Macet di Jiwasraya, Bos Samsung Indonesia Sebut Erick Thohir Harapan Satu-satunya

Vide President Samsung Electronic Indonesia itu harus gigit jari usai jadi korban kasus asuransi Jiwasraya.

Editor: Sansul Sardi
SAMSUNG INDONESIA/KOMPAS.COM
LEE Kang Hyun, Vice President, Samsung Electronics Indonesia 

TRIBUNTERNATE.COM - Kasus asuransi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kini menjadi sorotan publik lantaran adanya kasus gagal bayar polis asuransi kepada konsumennya.

Baik warga Indonesia hingga ratusan warga negara asing (WNA) seperti Korea Selatan, Malaysia dan Belanda pun menjadi korban.

Salah satu korban WNA asal Korea Selatan, Lee Kang Hyun tak menyangka ia harus menjadi korban asuransi Jiwasraya.

Vide President Samsung Electronic Indonesia itu harus gigit jari usai kasus Jiwasraya.

Dikutip dari Tribunnews.com, Lee menjadi satu di antara 50 orang Korea Selatan yang harus mewakili 470 WNA Korea lainnya di DPR RI.

Mereka berbondong-bondong menuju ke Komisi VI DPR demi uang mereka yang mandheg di asuransi tersebut.

Dikutip dari Kompas, Lee mengungkapkan awal mula dirinya menjadi nasabah Jiwasraya.

Ia rupanya menjadi nasabah lantaran secara otomatis terdaftar saat menabung deposito di Bank KEB Hanna dan Bank Woori.

Di kedua bank tersebut, bancassurance Jiwasraya menjadi produk deposito yang akhirnya ditawarkan kepada banyak warga Korea Selatan di Indonesia.

"Karena biasanya orang Korea di sini waktu deposito biasanya ke bank Hanna atau Bank Woori. salah satunya. Automatically yang mengikuti program ini," ujar Lee, seperti dikutip dari Kompas.com.

Lee dan 474 orang Korsel lainnya tidak curiga lantaran Jiwasraya adalan perusahaan BUMN yang dijamin pemerintah Indonesia.

"Jadi, orang Korea tidak curiga," katanya lagi, seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Bahkan ketika Jiwasraya gagal membayar polis pada Oktober 2018 lalu, Lee dan banyak korban lainnya masih merasa tenang.

Mereka yakin bahwa Jiwasraya akan membayar polis itu.

Usut punya usut, usai setahun menunggu dan lapor sana sini, mulai dari BUMN sampai OJK, Lee dan warga Korsel lain yang jadi korban Jiwasraya tak mendapatkan hak mereka.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved