Fadli Zon Blak-blakan Ungkap Kasus Manipulasi Laporan Keuangan Garuda, 'Sudah Lama Bermasalah'
Fadli Zon, menanggapi kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton oleh Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Ari Askhara.
TRIBUNTERNATE.COM - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, menanggapi kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton oleh Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Ari Askhara.
Fadli Zon mengaku prihatian maskapai berplat merah itu kembali mendapat musibah.
Ia mengungkap bahwa ini bukan kali pertama Garuda dicoreng mukanya oleh direksinya sendiri.
Sebab, menurut Fadli, perusahaan BUMN itu sudah sejak lama bermasalah.
Hal itu diungkapkan Fadli Zon melalui cuitan di akun Twitternya, @fadlizon, Jumat (13/12/2019).
Ia berpendapat, BUMN yang mestinya membantu negara, namun justru telah diselewengkan dan dicurangi oleh direksinya sendiri.
• Erick Thohir Akan Pecat Semua Direksi Garuda karena Harley, Fadli Zon: Bravo, Jangan Jadi Sapi Perah
"BUMN, yang mestinya membantu negara dalam politik kemakmuran bagi kemaslahatan rakyat, ternyata telah diselewengkan dan dicurangi oleh direksinya sendiri.
Masalahnya, ini bukan kali pertama Garuda dicurangi dan dicoreng mukanya oleh direksinya," cuitnya.
Dalam cuitannya itu, Fadli Zon secara terang-terangan mengungkap kasus manipulasi laporan keuangan Garuda Indonesia yang pernah terjadi di tahun 2018.
"Empat bulan lalu, Garuda diberi sanksi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dinilai telah memanipulasi laporan keuangan tahun 2018," tulisnya.
Fadli Zon menjelaskan dalam kasus tersebut, pihak Garuda sempat mengklaim perseroan telah meraup keuntungan 5 juta USD atau setara Rp 70,02 miliar pada tahun 2018.
Namun, karena adanya sejumlah keganjilan, laporan keuangan itu pun kemudian direvisi.
"Bukannya untung, nyatanya Garuda malah mencatatkan kerugian hingga US$175 juta, atau setara Rp2,45 triliun (kurs Rp14.000/US$), untuk tahun buku 2018," ungkapnya.
Selanjutnya, Fadli Zon menyebut jika saat itu Garuda harus menerima sanksi administratif dan membayar denda karena manipulasi laporan keuangan tersebut.
Kata dia, Garuda dinilai telah melanggar Peraturan OJK No. 29 Tahun 2016 terkait laporan keuangan dan Peraturan BEI No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.
• Prihatin Rocky Gerung Dikriminalisasi Gara-gara Kritik Presiden, Fadli Zon: Itu Bukan Penghinaan