Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Nadiem Makarim Beri Klarifikasi Soal Penghapusan Ujian Nasional, 'Tidak Dihapus tapi Diganti'

Mulai tahun 2021, siswa di sekolah direncanakan tak lagi menghadapi ujian nasional sebagai syarat penentuan kelulusan.

Tribunnews/Jeprima
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim memberikan kata sambutan usai serah terima jabatan (sertijab) di Gedung Kemendikbud, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019). Nadiem Makarim resmi ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Pendidikan Tinggi (Mendikbud Dikti) pada Kabinet Indonesia Maju 2019-2024. Tribunnews/Jeprima 

Sementara pelaksanaan UN pada tahun depan akan menjadi yang terakhir.

Sebagai gantinya, pada tahun 2021 akan dilaksanakan asesmen kompetensi minimum dan survei karakter yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter.

Pelaksanaan ujian tersebut akan dilakukan siswa yang berada di tengah jenjang sekolah, misalnya kelas 4, 8, 11, sehingga dapat mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran. Kemudian, hasil ujian ini tidak digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya.

"Arah kebijakan ini juga mengacu pada praktik baik pada level internasional, seperti PISA dan TIMSS," kata Nadiem.

Adapun terkait penyederhanaan RPP, Kemendikbud akan menyederhanakan dengan memangkas beberapa komponen.

Nantinya, guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, hingga mengembangkan format RPP.

Tiga komponen inti RPP nantinya terdiri atas tujuan dan kegiatan pembelajaran hingga asesmen.

Adapun penulisannya dilakukan secara efektif dan efisien sehingga guru memiliki cukup banyak wkatu untuk mempersiapkan mengevaluasi.

Terakhir, soal membuat zonasi lebih fleksibel saat penerimaan peserta didik baru (PPDB), nantinya akan mempertimbangkan akses dan kualitas di berbagai daerah.

Menurut Nadiem, komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minima 15 persen, dan jalur pindahan maksimal 5 persen.

Sementara 30 persen sisanya diperuntukkan bagi jalur prestasi. Namun, hal itu menyesuaikan kondisi setiap daerah.

Mispersepsi

Kebijakan baru ini pun oleh sebagian disambut antusias. Tak sedikit masyarakat dan kalangan bahkan beranggapan bahwa Nadiem menghapus pelaksanaan UN melalui kebijakan barunya.

Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Didi Suprijadi, misalnya, mendukung wacana penghapusan UN tersebut.

Hanya, ia meminta Kemendikbud agar melakukan kajian lebih matang dan mendalam sebelum pelaksanaannya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved