Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

PPDB 2020

Ingat-ingat! Ini Syarat Masuk SMP, SMA dan SMK di PPDB 2020

Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 keluarkan beberapa aturan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

Editor: Sansul Sardi
Disdik Sulsel
Media sengketa proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019-2020, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulsel 

TRIBUNTERNATE.COM - Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 telah diterbitkan beberapa waktu lalu.

Dalam aturan terbaru itu, rupanya di dalamnya berisi aturan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

Dikutip dari salinan Permendikbud tersebut, pada Bab II Pasal 6 diatur tentang tatacara PPDB untuk kelas 7 SMP.

Syarat masuk SMP 

1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

2. Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD.

Syarat masuk SMA dan SMK

Untuk Pasal 7, isinya mengatur persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK.

Berikut syaratnya:

1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

2. Memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP.

3. Sedangkan persyaratan bagi calon siswa SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.

Syarat umum SMP dan SMA

1. Untuk syarat usia harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

2. Bagi warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) yang ingin daftar PPBD kelas 7 dan 10 serta berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud juga wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved