Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

PPDB 2020

Wajib Diketahui Orangtua! Ini Syarat Masuk TK dan SD dalam Aturan PPDB 2020

Pasal 4 dan 5 Permendikbud Nomor 44 ini mengatur tentang persyaratan masuk untuk jenjang TK dan SD pada PPDB 2020.

Editor: Sansul Sardi
net via TribunManado.co.id
Ilustrasi siswa SD 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) baru saja menetapkan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2020.

Aturan baru tersebut tersaji dalam Permendikbud Nomor 44 tahun 2019.

Permendikbud ini ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019.

Selain menetapkan masih digunakannya sistem zonasi, Permendikbud ini juga mengatur syarat masuk peserta didik baru untuk jenjang TK, SD, SMP dan SMA atau SMK.

Secara khusus, pasal 4 dan 5 Permendikbud Nomor 44 ini mengatur tentang persyaratan masuk untuk jenjang TK dan SD pada PPDB 2020.

Faktor usia menjadi salah satu syarat penting dalam penerimaan siswa baru tingkat TK dan SD.

Berapa batas usia minimal masuk TK dan SD yang diatur dalam PPDB 2020? Berikut rangkumannya: 

Syarat Calon Siswa TK PPDB 2020

Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:

1. Berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A;

2. Berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.

Syarat Calon Siswa SD PPDB 2020

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD meliputi:

1. Berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun; atau

2. Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

3. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.

4. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.

5. Bukti potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis calon siswa harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

6. Bila rekomendasi psikolog profesional tidak tersedia maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah. (Kompas.com/Yohanes Enggar Harususilo)

Ingat-ingat! Ini Syarat Masuk SMP, SMA dan SMK di PPDB 2020

Ini 3 Alasan Mendikbud Nadiem Makarim Perpanjang Sistem Zonasi di PPDB 2020

Perhatikan, Ini Syarat Masuk SMP, SMA dan SMK di PPDB 2020

Diberitakan sebelumnya, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 telah diterbitkan beberapa waktu lalu.

Dalam aturan terbaru itu, rupanya di dalamnya berisi aturan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

Dikutip dari salinan Permendikbud tersebut, pada Bab II Pasal 6 diatur tentang tatacara PPDB untuk kelas 7 SMP.

Syarat masuk SMP 

1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

2. Memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP.

3. Sedangkan persyaratan bagi calon siswa SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.

Nadiem Makarim Beri Klarifikasi Soal Penghapusan Ujian Nasional, Tidak Dihapus tapi Diganti

Soal Ujian Nasional Dihapus, Komisi X DPR: Selama Ini UN Tidak Terbukti Meningkatkan Mutu Pendidikan

Syarat umum SMP dan SMA

1. Untuk syarat usia harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

2. Bagi warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) yang ingin daftar PPBD kelas 7 dan 10 serta berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud juga wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

3. Selain itu, peserta didik WNA wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.

4. Khusus calon peserta didik penyandang disabilitas di Sekolah juga dikecualikan dari syarat usia serta ijazah atau dokumen lain. Hal ini diatur dalam Pasal 10. (Kompas.com/Albertus Adit)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Orangtua, Perhatikan Ini Syarat Masuk TK dan SD dalam Aturan PPDB 2020 dan Perhatikan, Ini Syarat Masuk SMP, SMA dan SMK di PPDB 2020

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved