Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Simak 7 Fakta Penyelundupan Mobil Mewah, Diakui Sebagai Batu Bata & Negara Terancam Rugi Rp 647,5 M

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkap penyelundupan mobil dan motor mewah.

Editor: Sansul Sardi
Raspati/Tabloid Otomotif
Kasus penyelundupan kendaraan mewah berhasil digagalkan Menkeu bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 

Di tahun 2017, DJBC berhasil mengungkap dua kasus penyelundupan yang dilakukan oleh PT IRS dan PT TNA. PT IRS kedapatan mengimpor secara ilegal mobil BMW tipe M3 CSL, 5 unit motor Honda CRF 1000L, motor BMW R75/5, dan 5 unit motor Harley Davidson dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 3,6 miliar.

Sementara itu, barang-barang tersebut hanya diberitahukan pada dokumen manifes tertanggal 15 September 2017 sebagai telescopic ladder.

Potensi kerugian negara yang timbul mencapai Rp 7,4 miliar dan terhadap PT IRS telah dilakukan pemblokiran, serta telah ditetapkan 2 tersangka berinisial AA dan LHW.

Tidak hanya PT IRS, PT TNA juga kedapatan mengimpor secara ilegal 13 unit motor BMW berbagai tipe, dan 1 unit motor Ducati dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 1,7 miliar. Sementara itu, PT TNA hanya memberitahukan barang dalam dokumen manifes tertanggal 24 Februari 2017 sebagai kunci inggris, kikir, parut, dan perkakas.

Total kerugian negara dari kasus PT TNA tersebut ditaksir mencapai Rp 4,3 miliar. Atas kasus PT TNA, DJBC telah menetapkan seorang tersangka berinisial DH.

Pada tahun 2016, DJBC juga berhasil menggagalkan penyelundupan 3 unit mobil mewah yang terdiri dari Porsche GT3RS, Ferrari 250 GT E, dan Porsche Turbo dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 6,7 miliar dan perkiraan potensi kerugian negara mencapai Rp 17,8 miliar yang dilakukan PT TSP.

Perusahaan tersebut memberitahukan barang dalam dokumen manifest tertanggal 16 Desember 2016 sebagai sparepart.

5. Pelaku Terancam Hukuman Pidana

Sri Mulyani pun mengatakan, perusahaan-perusahaan yang menyelundupkan bakal tetap ditarik bea masuk serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Para pelaku penyelundupan bakal tetap mendapatkan hukuman pidana.

"Kan ini kalau kasusnya pidana yang terpenting prosedur memproses secara pidana dan tadi Pak jaksa Agung dan Kapolri akan sama-sama dengan tim, kita menyelesaikan proses penyidikan dan kemudian dokumen sehingga siap dimasukkan ke pengadilan," ujar Sri Mulyani.

Selain itu, Dirjen Bea Cukai mengatakan, pihak Kementerian Keuangan bakal bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan otoritas lain untuk mengantisipasi lonjakan kasus penyelundupan motor dan mobil mewah, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penindakan.

Kerja sama tersebut tidak hanya dilakukan di level pusat, namun juga di level wilayah.

"Pimpinan sudah memutuskan untuk melkaukan sinergi lanjutan. Tidak hanya di operasional lapangan tapi dalam proses penuntutan dan juga nanti dari monitoring di penyelesaan akhir di pengadilan," jelas Heru.

6. Motor dan Mobil Jadi Barang Sitaan Negara

Sri Mulyani mengatakan, barang-barang selundupan akan menjadi barang sitaan dan dimanfaatkan untuk kepentingan negara.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved