Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Catat ya! Cuma Rp 650 Ribu Bisa Daftar E-Paspor, Ini Daftar 27 Kantor Imigrasi Terbaru

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menambah jumlah Kantor Imigrasi (Kanim) penerbit e-paspor.

Editor: Sansul Sardi
THINKSTOCK.COM via Kompas.com
Paspor Indonesia 

TRIBUNTERNATE.COM - Setiap orang yang ingin bepergian ke luar negeri wajib memiliki paspor. Paspor merupakan sebuah dokumen yang berisikan identitas berupa nama, tempat, dan tanggal lahir, dan dari mana kamu berasal.

Masa berlaku paspor adalah 5 tahun dan kamu bisa menggunakannya setiap kali saat bepergian. Saat ini, mendaftar paspor tidak harus datang langsung ke kantor imigrasi.

Kamu bisa mendaftar antrean pembuatan paspor via online terlebih dulu. Kamu hanya tinggal pilih waktu luangmu untuk datang ke kantor imigrasi.

Kali ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menambah jumlah Kantor Imigrasi (Kanim) penerbit e-paspor.

Hal ini dilakukan lantaran tingginya permintaan warga dalam menggunakan paspor elektronik atau e-paspor.

Menurut Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando, penambahan tersebut dari 9 Kanim (Batam, Surabaya, dan 7 Kanim di DKI Jakarta), menjadi 27 Kanim.

Adapun kanim tersebut tersebar di wilayah Barat, Tengah, dan Timur Indonesia.

Penambahan jumlah kanim penerbit e-paspor juga merupakan satu di antara beberapa target kinerja Ditjen Imigrasi di Tahun 2019.

Keberhasilan mencapai target kinerja menjadi tolok ukur dalam peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.

E-paspor mempunyai beberapa keunggulan dibanding paspor biasa, antara lain keamanan data pribadi terlindungi dalam sebuah chip, berisi sidik jari dan bentuk wajah pemegang paspor yang bisa dikenali lewat pemindaian, yang tertanam dalam paspor.

Hal ini memudahkan negara lain dalam memeriksa data pemegang paspor dalam persetujuan visa karena data pemilik e-paspor sangat akurat dan valid.

Keuntungan lainnya yaitu pemegang e-paspor bisa mendapatkan fasilitas bebas visa untuk negara tertentu.

E-paspor Indonesia telah memperoleh sertifikat dalam Public Key Directory (PKD) dari International Civil Aviation Organization (ICAO) sehingga diakui oleh para negara anggota.

Masyarakat bisa mengajukan permohonan epaspor, baik permohonan baru maupun penggantian paspor, di 27 Kantor Imigrasi dengan melampirkan EKTP, KK, Akte Lahir/ijazah/buku nikah, paspor lama (bagi yang sudah punya paspor sebelumnya).

Untuk setiap permohonan e-paspor dikenakan biaya 650.000 rupiah. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved