Terima Remisi Khusus Natal, 166 dari 12.629 Narapidana Beragama Kristen Bebas
Kemenkumham memberikan remisi khusus (RK) Natal 2019 kepada 12.629 narapidana pemeluk agama Kristen pada Kamis (25/12/2019).
"Di antaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas atau rutan," kata Yunaedi.
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan tertanggal 23 Desember 2019, jumlah warga binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 269.924 orang dengan rincian sebanyak 202.690 narapidana, 64.512 tahanan, dan 2.722 anak.
Sementara itu kapasitas hunian hanya sebesar 130.559 orang. Dari jumlah tersebut didominasi oleh WBP kasus narkotika sebesar 128.437 orang (47,57 persen). (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "12.629 Narapidana Beragama Kristen Terima Remisi Khusus Natal, 166 Bebas"