Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kabar Artis

Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Berencana Kumpul Bareng Keluarga di Rumah Atiqah Hasiholan?

Ratna Sarumpaet dinyatakan bebas Kamis (26/12/2019), dari Lapas perempuan kelas II A Pondok, Bambu, Jakarta Timur.

Editor: Sansul Sardi
Tribunnews/JEPRIMA
Aktivis Ratna Sarumpaet menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNTERNATE.COM - Siapa tak kenal dengan sosok Ratna Sarumpaet?

Yah, Ratna Sarumpaet sendiri mulai menjadi bahan perbincangan publik saat dirinya menjadi terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

Sempat menjadi terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks kini Ratna Sarumpaet dinyatakan bebas Kamis (26/12/2019), dari Lapas perempuan kelas II A Pondok, Bambu, Jakarta Timur.

Apa rencama Ratna Sarumpaet di hari pertama kebebasannya?

Mengutip Kompas.com, di Artikel berjudul "Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, mengatakan kliennya akan menghabiskan waktu bersama keluarga.

"Rencananya sehabis menjalani masa hukuman ibu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak cucunya," ujar Desmihardi.

Lantas, dimana Ratna Sarumpaet akan berkumpul dengan anak dan cucunya?

Atiqah Hasiholan diam seribu bahasa dan hanya tersenyum saat mendampingi Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019),
Atiqah Hasiholan diam seribu bahasa dan hanya tersenyum saat mendampingi Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019), (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Kabarnya Ratna Sarumpaet akan dibawa ke rumah Atiqah Hasiholan, putri bungsunya.

Benarkah?

Sayangnya saat dihubungi media, Atiqah Hasiholan belum mau memberikan keterangan lebih karena tengah mempersiapkan penjemputan ibundanya tersebut.

"Gue gak mau ngomongin dulu deh ya, lagi siap-siap dulu yaa. Lagi proses keluar dulu," ujarnya.

Menurut Desmihardi, klinennya dinyatakan bebas setelah permohonan pembebasan bersyarat dikabulkan.

"Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat ibu Ratna dikabulkan serta ibu Ratna mendapatkan remisi idul fitri dan 17 Agustus oleh Menkumham," ujar Desmihardi dalam keterangan tertulisnya.

Aktivis Ratna Sarumpaet (kanan) memeluk puterinya Atiqah Hasiholan (kiri) usai menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima
Aktivis Ratna Sarumpaet (kanan) memeluk puterinya Atiqah Hasiholan (kiri) usai menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Atiqah Bahagia

Bahagia, itulah yang dirasakan Atiqah Hasiholan karena Ratna Sarumpaet hari ini Kamis (26/12/2019) bebas.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved