Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Buka Peluang, Kejagung Bakal Panggil Rini Soemarno, Jadi Saksi Kasus Jiwasraya?

Kejaksaan Agung (Kejagung) buka peluang akan memanggil Rini Soemarno sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya.

Editor: Sansul Sardi
KONTAN/Cheppy A. Muchlis
Ilustrasi Jiwasraya 

TRIBUNTERNATE.COM - Skandal kasus yang menyangkut PT Asuransi Jiwasraya terus menemui babak baru.

Kali ini pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang akan memanggil Rini Soemarno sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya.

Diketahui, Rini sempat menjadi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pemegang saham Jiwasraya.

“Kalau tidak bisa berangan-angan panggil (Rini), tapi kalau memang ada fakta yang diperlukan, kami akan melihat dari sisi siapa sumber informasi yang bisa diminta untuk memberikan keterangan,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman di Jakarta, Senin (6/1).

Untuk itu Kejaksaan masih merumuskan tahap penyidikan selanjutnya. Jika ada fakta yang kurang, pihaknya akan mencari sanksi lain untuk dimintai keterangan tambahan, termasuk dengan memanggil BUMN.

“Sekarang kami belum bisa menentukan a, b, c dan lainnya karena penyidikan masih berjalan,” tambahnya.

Ia meminta semua pihak menunggu berjalannya proses penyidikan ini, saat ini Kejaksaan masih berupaya menemukan alat bukti untuk membuktikan pelanggaran pidana selanjutnya menghitung kerugian negara dan kemudian menetapkan tersangka.

“Penyidikan harus ada strategi yang dipergunakan. Kami tidak boleh terlalu terbuka karena masih tahap penyidikan,” imbuhnya.

Kejaksaan Agung sendiri memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Asuransi Jiwasraya bisa melebihi Rp 13,7 triliun.

Namun perhitungan tersebut masih mempertimbangkan perkembangan kasus.

“Kalau potensi (Rp 13,7 triliun) bisa juga. Kami mau lihat nanti bagaimana, karena melihat dari faktanya bisa kurang itu akan kembali ke data. Kemungkinan-kemungkinan itu selalu ada,” kata Adi.

Untuk menghitung kerugian tersebut, Kejaksaan akan menggandeng Badan Pengawas Keuangan (BPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Pasti, pasti (melibatkan mereka). Kami akan berkoordinasi dan tentunya masih berjalan,” ungkapnya.

Pada pemeriksaan, Senin (6/1), Kejagung telah memanggil Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non- Bank OJK Riswinandi sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan korupsi di Jiwasraya.

Selain Riswinandi, Kejaksaan juga memanggil enam orang lainnya.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved