Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Termahal! Denda Main HP Rp 750 Ribu, Intip Besaran Denda Tilang Elektronik di Jalan Tol Lainnya Ini

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akhirnya dipilih sebagai upaya penegakan hukum di beberapa ruas jalan tol.

Editor: Sansul Sardi
Jasa Marga
Jasa Marga siap dukung penerapan tilang elektronik di 8 titik Tol Jabodetabek 

TRIBUNTERNATE.COM - Angka pelanggaran lalu lintas di Indonesia memang tak bisa dipandang sembarangan.

Melihat hal itu, pemerintah mulai menerapkan sistem tilang elekronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yang diklaim ampuh menurunkan angka pelanggaran lalu lintas.

Lantaran hal tersebut, ETLE pun akhirnya dipilih sebagai upaya penegakan hukum di beberapa ruas jalan tol.

Seperti diketahui, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, bersama dengan Polda Metro Jaya sudah menjalin kerjasa sama untuk menerapkan ETLE di sejumlah ruas tol, terutama yang masuk dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu, Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani, menjelaskan ada empat jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas ETLE. Mulai dari penggunaan safety belt, bermain handphone, batas kecepatan, sampai batas muatan atau terkait peredaran truk Over Dimension Over Load (ODOL).

Tak hanya mendapat surat tilang saja, pelanggar pun akan dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Untuk besaran dendanya bervariasi, tergantung dari pelanggaran yang dilakukan.

Jasa Marga siap dukung penerapan tilang elektronik di 8 titik Tol Jabodetabek
Jasa Marga siap dukung penerapan tilang elektronik di 8 titik Tol Jabodetabek (Jasa Marga)

Contoh untuk jenis pelanggaran rambu-rambu lalu lintas atau aturan batas kecepatan. Pengendara akan dikenakan sanksi berupa kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 500.000.

Sedangkan untuk pendendara atau penumpang depan yang tak menggunakan safety belt, akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 250.000 atau kurungan selama satu bulan.

Jenis pelanggaran dan besaran denda tersebut juga ikut berlaku bagi pengendara yang tak memenuhui persyaratan teknis pada kendaraanya. Seperti, kaca spion, lampu utama, dan lain sebagainya.

Honda CR-V saat menjajal Jalan tol layang Jakarta-Cikampek
Honda CR-V saat menjajal Jalan tol layang Jakarta-Cikampek (HPM)

Sementara untuk bermain ponsel, akan dikenakan jenis pelanggaran yang menggangu konsentrasi pengemudi dengan denda sebesar Rp 750.000 atau kurungan paling lama tiga bulan.

Meskibterlihat sepele dan masih banyak dilakukan pengendara, namun sudah banyak kecelakaan akibat hal ini. (Kompas.com/Stanly Ravel)

ETLE Siap Diterapkan di Jalan Tol, Pelanggar Bakal Dikenakan Tilang

Sistem Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) atau tilang elektronik resmi diberlakukan di beberapa ruas jalan tol. Pengendara yang melakukan pelanggaran, akan diberi sanksi sesuai ketentuan.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol ( BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit menyatakan, penegakkan hukum lalu lintas di jalan tol dengan sistem ETLE ini akan berlaku efektif secara keseluruhan.

"ETLE di jalan tol efektif diberlakukan setelah prosesi peresmian besok (5/12/2019), usai dilakukannya penandatanganan perjanjian kerja sama antara PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya di Selasa (3/12/2019) kemarin," katanya kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Kamera CCTV yang sudah terpasang di Simpang Sarinah Jalan MH Thamrin, untuk implementasi ETLE atau tilang elektronik.
Kamera CCTV yang sudah terpasang di Simpang Sarinah Jalan MH Thamrin, untuk implementasi ETLE atau tilang elektronik. (KOMPAS.com/ GHULAM M NAYAZRI)
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved