Kejagung Sebut Temukan Pelaku Pelanggaran Kasus Jiwasraya: Mengarah ke 1 Titik & Sudah Ada Buktinya
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 98 orang saksi, dan telah ditemukan pihak yang melakukan pelanggaran hukum.
TRIBUNTERNATE.COM - Kasus PT Asuransi Jiwasraya semakin kian menggema dan menjadi sorotan banyak orang.
Bahkan kali ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 98 orang saksi, dan ternyata ditemukan siapa pihak yang melakukan pelanggaran hukum.
“Perbuatan melawan hukum sudah mengarah ke satu titik dan sudah ada buktinya, tapi saya tidak bisa menyebutkan apa, siapa dan saksi apa,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Rabu (8/1).
Untuk saat ini, pihaknya masih memeriksa para saksi lain yang mengarah pada perbuatan melanggar pidana.
Burhanuddin juga menegaskan, Kejagung belum berniat memanggil mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN Rini Soemarno sebagai saksi.
• Buka Peluang, Kejagung Bakal Panggil Rini Soemarno, Jadi Saksi Kasus Jiwasraya?
• Dituding Terima Suap dari Jiwasraya, Erick Thohir Bingung: Saya Datang ke BUMN Mau Bersih-bersih
“Kalau dari lingkaran [BUMN] diperiksa, kalau mengarah ke sana pasti diperiksa. Tapi saat ini belum ada rencana memeriksa [Rini],” tambahnya.
Sementara itu, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah menemukan lebih dari 5.000 transaksi Jiwasraya dari 2009-2019 baik dari transaksi saham, reksadana, pengalihan pendapatan dan lainnya.
Keseluruhan transaksi tersebut perlu diuji untuk membuktikan adanya kecurangan atau tidak dalam pengelolaan keuangan di Jiwasraya.
Bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK), BPK berharap proses identifikasi transaksi tersebut bisa rampung dua bulan kemudian.
Nantinya juga akan diketahui berapa nilai kerugian negara dari kasus Jiwasraya.
“Kerugian negara menjadi unsur yang dibutuhkan dalam melakukan proses penuntutan, kalau tidak ada itu maka batal penuntutannya,” ungkap Ketua BPK Agung Firman Sampurna. (Kontan.co.id/Ferrika Sari)
Kejaksaan Agung geledah 13 objek terkait kasus Jiwasraya
Kejaksaan Agung telah menggeledah 13 objek terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Kami melakukan penggeledahan terhadap beberapa objek. Sekitar 13 objek pemeriksaan yang telah kita geledah," ungkap Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin saat konferensi pers di Gedung BPK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
Meski demikian, Burhanuddin enggan merinci penggeledahan itu.
Pihak Kejaksaan Agung, kata dia, masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK.
Hingga saat ini, Kejagung belum menentukan seorang tersangka pun dalam kasus ini.
Burhanuddin beralasan bahwa jumlah transaksi yang harus ditelusuri jumlahnya ribuan.
Maka dari itu, pihaknya membutuhkan waktu untuk mendalami kasus tersebut.
"Teman-teman selalu menanyakan kenapa penentuan tersangka itu lama sekali. Tolong beri kesempatan kami, karena transaksi yang terjadi hampir 5.000 transaksi lebih dan itu memerlukan waktu," kata dia.
Dalam kasus ini, jaksa sendiri telah mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri dari pegawai Jiwasraya dan pihak swasta.
• Curhatan Presenter Callista Wijaya: Sebulan Ikut Jiwasraya, Uang Rp 1,5 Miliar Tak Bisa Ditarik
• Viral, Mantan Dirkeu Jiwasraya Foto Bareng Motor Harley & Mobil Porsche, Harga Second Ratusan Juta
Orang-orang yang dicekal, terdiri dari HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT dan AS.
Diberitakan, dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.
Tim penyidik pun sudah memeriksa 89 saksi. Kendati demikian, Kejagung belum menetapkan satu pun seorang tersangka.
Adapun, kasus ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana.
Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya.
"Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah," kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019). (Kompas.com/Devina Halim)
Sumber:
Kontan.co.id: Akhirnya, Kejagung temukan pelaku pelanggaran dalam kasus Jiwasraya
Kompas.com: Kejaksaan Agung Geledah 13 Objek Terkait Korupsi Jiwasraya