Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kabar Artis

Sang Anak Terlibat Praktik Jual Beli Senjata Ilegal, Ayu Azhari Tak Diperiksa, Ini Alasan Polisi

Axel, anak aktris Ayu Azhari menjadi tersangka penjual senjata api ilegal kepada "Koboi Lamborghini" Abdul Malik.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Ayu Azhari bersama putra sulungnya, Axel Djody Gondokusumo, di sela-sela gala premiere film Sang Prawira di XXI Epicentrum Walk Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/11/2019). 

Tiga tersangka tersebut atas nama Yunarko (Y) , Axel Djody Gondokusumo (ADG), dan Muhammad Setiawan Arifin (MSA).

"Ketiganya ditangkap pada hari Minggu 29 Desember 2019. Pelaku ADG ditangkap di rumahnya, Mampang Prapatan."

"Kemudian pelaku MSA ditangkap di sekitar rumahnya di Pinang Ranti dan Y ditangkap di Duren Sawit," ungkap Bastoni.

Menurut polisi. ketiga tersangka yang diamankan itu diketahui merupakan teman dekat Malik.

Karena kedekatan itu, ketiga tersangka menawarkan senjata buatan luar negeri kepada Malik yang diketahui adalah seorang kolektor senjata.

Para tersangka penyuplai senjata api ilegal ke Abdul Malik di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020).
Para tersangka penyuplai senjata api ilegal ke Abdul Malik di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/Annas Furqon Hakim)

Senjata Abdul Malik

Dari hasil pengungkapan polisi, tercatat beberapa senjata yang telah dibeli Abdul Malik, di antaranya laras panjang M16 dan AR 15 yang diperoleh dari tersangka Axel Djody dan Muhammad Setiawan Arifin (MSA).

Sedangkan pistol merek Zoraki Caliber 380 auto dan sebuah granat nanas dibeli dari tersangka Y.

Dari hasil pengungkapan polisi, senjata yang dijual kepada Abdul Malik itu berbeda-beda harganya.

"Senjata dijual bermacam-macam harganya, sekitar harga ratusan juta, baik senjata panjang dan pendek, termasuk ini granat dibeli oleh AM seharga Rp 15 juta dari pelaku Y," ucap Bastoni.

Saat ini polisi masih menyelidiki dari mana tiga tersangka ini mendapat senjata api buatan luar negeri ini.

Sehingga, polisi akan mendalami satu orang yang tengah dalam pengejaran.

"Tiga tersangka ini mengarah kepada satu orang yang masih dalam pengejaran kita. Masih kami dalami," lanjutnya.

Ketiga tersangka dikenakan Undang-undang Darurat Republik Indonesia Pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Senjata api ilegal beserta amunisinya milik Abdul Malik di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2019).
Senjata api ilegal beserta amunisinya milik Abdul Malik di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2019). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Diberitakan sebelumnya, setelah dilakukan penggeledahan di rumah Abdul Malik dan dilakukan penahanan, polisi memperlihatkan 7 senjata api dan ribuan peluru kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (31/12/2019).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved