Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Kasus Suap Penetapan Anggota DPR

KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024.

Editor: Sansul Sardi
Kompas.com/Abba Gabrilin
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

TRIBUNTERNATE.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Lili Pintauli Siregar mengatakan, Wahyu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK memulai penyidikan usai operasi tangkap tangan yang menjerat Wahyu Selasa (7/1/2020) lalu.

"Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Sebagai penerima, WSE (Wahyu Setiawan) Komisioner Komisi Pemilihan Umum," kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).

Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan, Rabu (8/1/2019) kemarin. Penangkapan Wahyu diduga terkait transaksi suap.

"Kita melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada Kompas.com. (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai Tersangka "

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved