Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ketua KPU Arief Budiman Sebut Wahyu Setiawan Resmi Mengundurkan Diri

Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU), Arief Budiman, mengatakan Wahyu Setiawan, resmi mengundurkan diri sebagai anggota KPU periode 2017-2022.

Editor: Sansul Sardi
Tribunnews/Jeprima
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan warna oranye usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) dini hari. Wahyu Setiawan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan upaya membantu Harun Masiku sebagai PAW anggota DPR RI yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas, dengan uang operasional sebesar Rp 900 juta. 

TRIBUNTERNATE.COM - Wahyu Setiawan, resmi mengundurkan diri sebagai anggota KPU periode 2017-2022.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU), Arief Budiman.

Pengunduran diri ini disampaikan Wahyu dalam surat tertanggal 10 Januari 2020.

"Sore ini kami baru menerima surat yang disampaikan oleh keluarga Pak Wahyu. Surat pengunduran diri, " ujar Arief dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).

Arief lantas membacakan surat yang ditulis oleh Wahyu Setiawan itu.

Ketua KPU, Arief Budiman, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10 /1/2020).
Ketua KPU, Arief Budiman, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10 /1/2020). (KOMPAS.com/Dian Erika)

Dalam suratnya, Wahyu menyatakan dengan penuh kesadaran diri tanpa paksaan mengundurkan diri sebagai anggota KPU masa jabatan 2017-2022.

Arief mengungkapkan, surat tersebut akan diteruskan kepada Presiden Joko Widodo.

"Kemudian, salinan suratnya akan diserahkan ke DPR dan DKPP, " lanjut Arief.

Arief mengungkapkan, tidak ada batasan waktu untuk Presiden menjawab surat dari KPU.

"Batasannya waktu tidak ada. Terserah Presiden," tambah Arief.

Sebelumnya, Arief mengatakan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Wahyu Setiawan.

Arief menegaskan, perkara yang menjerat Wahyu tidak terkait dengan kebijakan KPU secara kelembagaan.

"Karena perkara ini tidak terkait dengan kebijakan KPU yang dipersoalkan. Ya enggak (tidak akan memberikan bantuan hukum)," ujar Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).

Arief melanjutkan, kasus Wahyu bukan karena perintah KPU. Dia mengatakan, Wahyu melakukan aksinya sendiri.

"Ini kan kasus bukan karena KPU memerintahkan sesuatu, tapi ini melakukan sendiri. Jadi KPU tidak bisa memberikan bantuan hukum," tegas Arief.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved