Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Jika Skema Baru Berlaku, Uang Pensiun PNS Jabatan Eselon I Bisa Rp 20 Juta Per Bulan

Dengan skema fully funded dana pensiun yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) kalangan eselon I bisa mencapai Rp 20 juta per bulan.

Editor: Sansul Sardi
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mengikutii acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Acara tersebut diikuti oleh ratusan pegaiwai balaikota Jakarta. 

TRIBUNTERNATE.COM - Skema terbaru perubahan dana pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata belum juga kelar.

Pasalnya saat ini status skema tersebut masih dalam kajian.

Rencananya, perubahan skema tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Namun pembahasan masih dilakukan oleh sejumlah kementerian.

"Perubahan masih akan dibicarakan lintas kementerian," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani kepada Kontan.co.id, Rabu (8/1).

Keterangan serupa juga disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Saat ini sedang berlangsung kajian tersebut dalam rangka mengubah skema dana pensiun menjadi fully funded.

Tujuh Fakta Dugaan Korupsi Asuransi Asabri , Bernilai Fantastis di Atas Rp 10 Triliun

Jadwal Film Bioskop XXI Ternate Senin (13/1/2020), Film Surat Dari Kematian Masih Tayang

Nah, pembayaran dana pensiun akan berasal dari iuran antara pemerintah dengan PNS tersebut.

"Besarannya bisa ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah gaji PNS setiap bulannya," terang Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono.

Meski begitu, penerapan skema ini masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP). 

Sebelumnya, pemerintah menargetkan skema dana pensiun PNS menggunakan fully funded bisa diterapkan tahun 2020 ini.

Saat ini dana pensiun masih menggunakan skema pay as you go.

Artinya, pembayaran dana pensiun hanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Mengacu catatan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan skema fully funded dana pensiun yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) kalangan eselon I bisa mencapai Rp 20 juta per bulan.

Nilai itu jelas lebih tinggi dibandingkan realisasi saat ini yang hanya sebesar Rp 4,5 juta–Rp 5 juta. 

Skema Pensiunan PNS Terbaru

Pemerintah akan mulai menjalankan skema pensiun baru bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2020.

Dengan skema fully funded, dari saat ini pay as you go, pemerintah berharap keuntungan yang diperoleh ASN lebih besar, di samping meringankan beban APBN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan, pemerintah sudah mantap untuk menerapkan skema fully funded untuk pembayaran pensiun ASN alias PNS.

Dengan skema baru ini, maka pembayaran pensiun akan dibayarkan patungan antara ASN dan pemerintah, sebagai pemberi kerja.

Selama ini dengan skema pay as you go, uang pensiun PNS dibayarkan 100% dari APBN tiap tahun.

Walau sudah ditetapkan, namun menurut Asman, skema ini masih terus difinalisasi di tingkat kementerian.

Apalagi nantinya pemerintah juga akan membentuk Badan Pengelola Dana Pensiun yang baru selain PT Taspen (Persero) yang sudah ada saat ini.

Lembaga baru itu diharapkan mampu mengelola dana pensiun secara maksimal.

"Jangan sampai investasinya tidak bermanfaat pada pemilik dana yakni para pensiunan," tambahnya.

Sebelumnya, Asman bilang, dengan sistem pensiun baru dan lembaga baru, maka pensiunan eselon I yang saat ini menerima Rp 4,5 juta-Rp 5 juta per bulan, nanti bisa menerima pensiun di atas Rp 20 juta per bulan.

Hanya saja, menurutnya konsep baru ini tidak berlaku bagi pensiunan PNS lama.

ASN yang baru direkrut yang bakal mendapat manfaat penuh dari pemberlakuan skema baru itu.

Uang pensiun pada saat ini memang kecil karena hanya 75% dari gaji pokok terakhir.

Pebulu Tangkis Kento Momota Terlibat Kecelakaan di Malaysia, Satu Orang Dilaporkan Tewas

Kronologi Gadis 14 Tahun Ini Dibakar Ibunya, Diduga Korban Tak Mau Jaga Kios Bensin

Ringankan APBN

Pemerintah berharap, dengan model baru nanti, investasi dana pensiun ASN betul-betul bermanfaat.

Bukan hanya mendapatkan gaji take home pay, pensiunan juga bisa mendapat fasilitas lain, seperti penyiapan kompleks perumahan.

Dengan pengelolaan dana yang efisien, diharapkan pensiunan PNS ini sudah punya jaminan rumah saat pensiunnya nanti.

Ekonom The Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudistira Adhinegara mengatakan, pada tahun ini porsi belanja pegawai sebesar Rp 227,46 triliun atau 26,84% dari total belanja kementerian dan lembaga yang sebesar Rp 847,44 triliun.

"Apabila jangka panjang beban belanja pegawai bisa berkurang, maka pemerintah bisa mendapat tambahan dana untuk belanja modal khususnya infrastruktur," jelasnya. 

Besaran gaji baru yang diterima PNS berdasarkan PP 15/2019

Dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil.

Atas Pertimbangan tersebut, pada 13 Maret 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam PP itu disebutkan, mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015. Ketentuan sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.

Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800, sebelumnya Rp 1.486.500.

Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp5.620.300.

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200, sebelumnya Rp 1.926.000, tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 sebelumnya Rp 3.638.200.

Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400, sebelumnya Rp 2.456.700, tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 sebelumnya Rp4.568.000.

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 sebelumnya Rp 2.899.500, dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 sebelumnya Rp 5.620.300. (Kontan.co.id)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Uang pensiun eselon I bisa Rp 20 juta per bulan, jika skema baru berlaku, Skema pensiun baru bagi PNS diterapkan 2020 dan Berikut ini besaran gaji baru yang diterima PNS berdasarkan PP 15/2019

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved