Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Simak Kronologi Pelanggan Tertipu Oknum Driver hingga Rp 9 Juta, Gojek Merespons, Tak Ada Ganti Rugi

Pelanggan tertipu oknum driver hingga Rp 9 juta, Gojek beri respons, tak ada proses ganti rugi.

Editor: Sansul Sardi
wikipedia.org
Gojek Indonesia 

TRIBUNTERNATE.COM - Kasus penipuan yang melibatkan oknum ojek online kembali terulang.

Seorang korban bernama Agnes Setia Oetami mengaku kehilangan uangnya sebesar Rp 9 juta lantaran ditipu oleh seorang oknum driver Gojek.

Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 7 Januari 2020.

Kala itu, Agnes ingin memesan minuman di sebuah outlet Plaza Senayan melalui aplikasi Gojek.

Agnes kemudian mendapatkan driver dengan inisial AY.

Usai menerima pesanan, AY langsung menghubungi Agnes dan mengaku tidak memiliki uang cash untuk membeli pesanan karena sistem GoPaykios minuman tersebut sedang rusak.

AY lalu meminta Agnes membantu untuk transfer langsung ke virtual account kios.

Kemudian oknum yang mengaku sebagai petugas kios menelepon dan memberikan rekening virtual akun toko kepada Agnes, serta menginstruksikan untuk memasukkan kode 4 digit sebelum total harga di bagian jumlah transfer.

Ilustrasi ojek online
Ilustrasi ojek online (IST)

Namun, ketika Agnes sudah melakukan proses transfer, uang di rekeningnya justru tersedot Rp 5,5 juta.

Agnes pun langsung menghubungi kios untuk mempertanyakan uangnya.

Oknum kemudian berjanji akan mengembalikan uang Agnes usai dia kembali mentransfer sejumlah uang.

Akan tetapi, rekening Agnes kembali tersedot dan total kerugian yang ia dapat mencapai Rp 9 juta.

"Karena sudah panik, akhirnya saya pun mengikuti panduan tersebut tanpa berpikir panjang.

Ternyata dana saya terkuras lagi," ujar dia, Minggu (12/1/2020), dikutip dari Kompas.com.

Setelah menyadari dirinya telah ditipu, Agnes langsung menghubungi pihak Gojek untuk melakukan pengaduan.

Namun, dia mengeluhkan respons Gojek yang terbilang lambat.

"Customer Care Gojek kurang responsif padahal saya sudah mengirimkan bukti-bukti melalui email lebih dari 48 jam.

Dan responnya pun hanya berupa respon normatif," tutur dia.

Dia pun akhirnya memutuskan untuk meneruskan laporan kasus ini ke polis.

Pihak Polda Metro Jaya pun telah mengeluarkan surat laporan bernomor TBL 181/1/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 11 Januari 2020.

Agnes menyadari bahwa kesalahan ini bukan dikarenakan pihak Gojek.

Oleh karenanya ia tidak menuntut Decacorn tersebut untuk ganti rugi.

Akan tetapi, ia berharap Gojek melakukan langkah edukasi kepada pelanggannya agar kasus penipuan tidak kembali terjadi.

"Kelihatanya Gojek sudah mulai mencoba melakukan edukasi ke publik mengenai kasus kasus seperti ini tapi nyatanya masih kurang efektif karena dalam 2 minggu terakhir ini yang kisahnya publik saja sudah 3 korban termasuk saya," ucapnya.

Pelanggannya Tertipu Oknum Driver hingga Rp 9 Juta, Ini Respons Gojek

Perusahaan aplikasi Gojek merespon aduan pelanggannya bernama Agnes Setia Oetama yang merupakan korban penipuan oleh oknum driver ojek online.

Dalam laporannya, Agnes mengaku merugi hingga Rp 9 juta.

Melalui keterangan tertulis, aplikasi ride haul asal dalam negeri itu sudah menonaktifkan akun driver dengan inisial AY sebagai respon aduan dari Agnes.

Langkah tersebut dilakukan Gojek agar AY dapat melakukan klarifikasi langsung kepada Agnes terkait kasus penipuan yang terjadi pada tanggal 7 Januari 2020 tersebut.

"Dan akan kami proses untuk diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang ada di PT GO-JEK Indonesia," seperti dikutip dari keterangan resmi Gojek, Senin (13/1/2020), dikutip dari Kompas.com.

Kendati demikian, Gojek menyatakan bahwa tidak akan ada proses ganti rugi kepada Agnes terkait kasus penipuan ini.

Sebab, dalam peraturannya, Gojek hanya memfasilitasi pembayaran melalui metode uang cash, Gopay, dan Paylater.

Sementara uang dari rekening Agnes terkuras dengan metode penipuan melalui virtual account.

"Sesuai dengan syarat dan ketentuan kami informasikan bahwa tidak diperkenankan customer melalukan transfer kepada mitra terkait dengan pembelanjaan ataupun penipuan yang mengatas namakan PT GO-JEK Indonesia," tutur Gojek.

Sementara Agnes sendiri mengaku bahwa kasus penipuan ini bukan dikarenakan pihak Gojek.

Oleh karenanya ia tidak menuntut Decacorn tersebut untuk ganti rugi.

Akan tetapi, ia berharap Gojek melakukan langkah edukasi kepada pelanggannya agar kasus penipuan tidak kembali terjadi.

"Kelihatanya Gojek sudah mulai mencoba melakukan edukasi ke publik mengenai kasus kasus seperti ini tapi nyatanya masih kurang efektif karena dalam 2 minggu terakhir ini yang kisahnya publik saja sudah 3 korban termasuk saya," ucapnya.

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Rully R. Ramli)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Kronologi Pelanggan Tertipu Oknum Driver hingga Rp 9 Juta, Gojek Merespons, Tak Ada Ganti Rugi

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved