Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tujuh Fakta Dugaan Korupsi Asuransi Asabri , Bernilai Fantastis di Atas Rp 10 Triliun

Berikut tujuh fakta terkait Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Editor: Sansul Sardi
asabri.co.id
Logo PT Asabri (Persero) 

3. Asabri mengklaim cashflow perusahaan lancar

Pada akhir November lalu, Asabri mengakui, pihaknya masih mengandalkan investasi ke Surat Berharga Negara (SBN) melebihi 30% dari total investasi. Menyusul investasi saham sekitar 10%, sisanya ke reksadana dan instrumen lain.

Walaupun market negatif, tapi investasi ke saham memang bersifat fluktuatif atau naik turun. Untungnya, kinerja klaim dan premi perusahaan diklaim masih berjalan baik. Hal ini didukung adanya captive market dari peserta yang membuat cashflow tetap lancar hingga saat ini.

Secara likuiditas, kata Djoko, jumlah dana dari aset perusahaan juga masih lancar. Sedangkan jumlah klaim nasabah dirasa jauh lebih cukup sebagaimana ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

4. Jumlah liabilitas naik

Pada tahun 2017, jumlah liabilitas atau kewajiban perusahaan naik. Mengutip laporan keuangan perusahaan, Asabri mencatatkan nilai kewajiban sebesar Rp 43,61 triliun atau meningkat 20% secara year on year (yoy).

Menurut Djoko, kenaikan kewajiban meningkat setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2015 Tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Anggota Polri, PNS Kementerian Pertahanan dan Polri. Pada pasal 18, menyebutkan bahwa santunan risiko kematian karena gugur diberikan ahli waris peserta sebesar Rp 400 juta.

“Manfaat yang diberikan peserta sungguh amat besar untuk kematian gugur, yang tadinya Rp 100 juta menjadi Rp 400 juta. Ini sangat berefek signifikan ketika premi yang diambil prajurit tidak banyak bertambah,” terangnya.

Tahun itu juga jumlah prajurit yang gugur karena teror meningkat seperti kejadian pertikaian di Poso, dan aksi terorisme di Bali. Jumlah klaim yang cukup besar tidak sebanding dengan premi yang diterima. Pada 2017, jumlah pendapatan premi sebesar Rp 1,39 triliun, sedangkan klaim dan manfaatkan yang dibayarkan ke peserta minus Rp 1,34 triliun.

Menutupi kekurangan itu, Asabri mengandalkan imbal hasil investasi untuk membayar klaim. Perseroan juga tengah berupaya mendapatkan kewajiban masa kerja lampau (PSL) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menambal kekurangan tersebut.

5. Kementerian Keuangan tak banyak berkomentar

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto juga mengklarifikasi kabar yang beredar di media bahwa saham Asabri rontok hingga 90%. Pihaknya sama sekali tidak pernah membahas soal itu pada pertemuan di Istana Wakil Presiden, Kamis lalu (9/1).

Ia hanya memerintahkan Asabri dalam penempatan investasi saham harus memperhatikan manfaat jangka panjang serta memberikan keuntungan ke perusahaan.

Terlebih, bendahara negara telah menerbitkan pedoman berinvestasi bagi perusahaan pengelola dana jangka panjang milik negara, di mana aturan tersebut menjadi acuan bagi direksi dalam melakukan penempatan investasi.

“Pedoman investasi sudah ada, tetapi yang utama itu kebijakan berinvestasi oleh direksi harus sesuai dengan tata kelola yang baik,” terang Hadiyanto.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved