Benny Tjokro dan 2 Orang Lainnya Ditahan Kejaksaan Agung dalam Kasus Jiwasraya
Kejaksaan Agung menahan tiga orang terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Selasa (14/1/2020).
Terdapat 98 saksi yang telah diperiksa ketika kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kemudian, setelah ditangani oleh Kejagung, terdapat 34 orang saksi yang diperiksa sejak Jumat (27/12/2019) hingga Senin (13/1/2020).
Selain itu, Kejagung juga sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri untuk 13 orang terkait kasus ini.
Pihak yang dicegah ke luar negeri terdiri dari pegawai Jiwasraya dan pihak swasta, yaitu HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS.
Kemudian, Syahmirwan, Agustin Widhiastuti, dan Mohammad Rommy. Kejagung juga sudah menggeledah 13 kantor.
Diketahui, 11 dari 13 perusahaan yang digeledah merupakan perusahaan manajemen investasi. Beberapa perusahaan yang digeledah yaitu PT Hanson Internasional Tbk, PT Trimegah Securities Tbk, PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management.
Kendati demikian, Kejagung belum menetapkan satu pun tersangka.
Adapun kasus ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana.
Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya.
"Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah," kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019). (Kompas.com/Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejaksaan Agung Tahan 3 Orang dalam Kasus Jiwasraya, Termasuk Benny Tjokro"