Ini Alasan Prajurit TNI & Istri Dilarang Pakai Aplikasi Tik Tok
Aplikasi Tik Tok dilarang digunakan kalangan prajurit TNI dan anggota persatuan istri tentara (Persit).
Buletin tersebut menyatakan, seluruh perangkat yang dikeluarkan pemerintah dan memiliki Tik Tok di dalamnya akan diblokir dari Intranet Korps Marinir Angkatan Laut.
• Setelah Keraton Agung Sejagat, Muncul Sunda Empire di Media Sosial Bikin Heboh, Polisi Turun Tangan
• Soal Isu Korupsi, Mahfud MD ke Dirut Asabri: Mana Ada Orang Tak Bantah Kalau Ada Kasus Seperti Itu?
Pihak Angkatan Laut tidak menjelaskan secara rinci bahaya yang ditimbulkan dari aplikasi tersebut.

Namun, Juru Bicara Pentagon Letnan Kolonel Uriah Orland mengatakan, perintah tersebut adalah bagian dari upaya untuk mengatasi ancaman yang telah ada dan yang berpotensi muncul.
Pihak Tik Tok tidak meminta komentar kembali atas pelarangan ini.
Tik Tok adalah aplikasi yang sangat populer di kalangan remaja Amerika Serikat.
Akan tetapi, aplikasi memperoleh sorotan yang cukup besar dalam beberapa bulan terakhir.
Sebelumnya, aplikasi ini diluncurkan pada tahun 2017.
Tidak lama setelahnya, Tik Tok digabung dengan perusahaan Amerika, Musical.ly, yang dibeli ByteDance dengan harga 1 miliar dolar Amerika Serikat.
Pembelian ini dilakukan untuk meningkatkan pertumbuhan aplikasi.
Pemerintah Amerika Serikat kemudian melakukan tinjauan keamanan nasional dari pemilik aplikasi Beijing ByteDance Technology Co. atas akuisisinya terhadap Musical.ly dengan harga yang fantastis ini.
Bulan lalu, para kadet tentara Amerika Serikat diperintahkan untuk tidak menggunakan Tik Tok.
Perintah ini dikeluarkan setelah Senator Chuck Schumer mengungkapkan kekhawatirannya terhadap keamanan tentara yang menggunakan Tik Tok dalam perekrutan mereka.
Juru Bicara Angkatan Laut mengatakan, personel Angkatan Laut yang menggunakan perangkat pintar keluaran pemerintah umumnya diperbolehkan untuk menggunakan aplikasi komersial populer.
Aplikasi yang dimaksud termasuk juga media sosial secara umum.
Akan tetapi, dari waktu ke waktu, aplikasi-aplikasi khusus yang dianggap dapat menjadi ancaman bagi keamanan kemudian dilarang.