Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Selama Dua Tahun, Guru Biologi di Probolinggo Setubuhi Murid SD di Ruang Kelas

AY (35), wali kelas sebuah SD negeri di Kabupaten Probolinggo, menyetubuhi muridnya empat kali.

Editor: Sansul Sardi
Kompas.com
Ilustrasi Pelecehan Seksual 

TRIBUNTERNATE.COM - Aksi tak terpuji oknum guru kembali terjadi.

Kali ini AY (35), wali kelas sebuah SD negeri di Kabupaten Probolinggo, tega menyetubuhi muridnya empat kali.

Korban berinisi Z (13), yang kini duduk di bangku kelas VI, disetubuhi AY empat kali selama dua tahun.

Polisi menangkap dan resmi menahan AY di Mapolres Probolinggo, Kamis (16/1/2020).

Kepada Kompas.com, AY yang juga guru biologi dan olahraga di sekolahnya mengaku menyetubuhi Z empat kali.

Perbuatan pertama dilakukan pada dua tahun lalu, perbuatan terakhir pada 7 Januari 2020.

Setelah Bunuh Hakim PN Medan, Istri Sempat Tidur 3 Jam Bersama Jasad Korban Lalu Dibuang ke Jurang

Istri Tega Pasang Mur di Organ Intim Suami hingga Harus Digergaji, Begini Nasib Sang Suami

"Saya melakukannya empat kali di ruang kelas saat jam istirahat, saat Z kelas IV hingga duduk di kelas VI SD. Tidak saya iming-imingi, saya rayu mau saja," kata AY, sambil tertunduk, Kamis.

Setelah memberi penjelasan itu, AY selalu diam dan tak mau menjawab sejumlah pertanyaan wartawan.

Kepala Unit PPA Polres Probolinggo Bripka Reni Antasari mengatakan, orangtua melaporkan ke polisi setelah mengetahui anaknya menjadi korban persetubuhan.

Orangtuanya tahu dari laporan seorang guru.

"Jadi, ada guru yang curiga dengan perubahan sikap Z karena sering terlihat murung dan menyendiri. Setelah diajak bicara secara intens, Z menceritakan apa yang dialaminya. Guru itu kemudian menceritakan kepada orangtua korban," ujar Reni.

Janda 3 Anak Tewas Dibunuh Kekasihnya, Ayahanda: Tunggu Dia Keluar Penjara, Nyawa Dibayar Nyawa

Simak Kronologi Pasutri Perkosa Anak Angkat Selama 6 Tahun di NTB, Ancam Korban dengan Rekam Adegan

Menurut Reni, korban selalu menurut dan patuh atas perintah AY. Sikap penurut itu dimanfaatkan AY.

"AY sudah beristri dan memiliki satu anak. Dia menjadi guru sukwan di sekolahnya sudah 15 tahun. Keluarganya menyebut AY suka berpacaran dengan muridnya di SD," ujar dia.

Reni menduga, korban dari AY tidak hanya satu orang. Berdasarkan informasi yang dia terima, ada korban lain dari perbuatan AY, tapi sengaja ditutup-tutupi pihak sekolah.

Sehingga, sejauh ini hanya orangtua Z yang berani melapor ke polisi.

Atas perbuatannya, AY dijerat Pasal 76 UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

"Karena dia pendidik, hukumannya ditambah sepertiga. Kemungkinan dia akan dipenjara 12 tahun," pungkas Reni. (Kompas.com/Ahmad Faisol)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Biologi Setubuhi Murid SD di Ruang Kelas Selama Dua Tahun"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved