Simak Kronologi Pasutri Perkosa Anak Angkat Selama 6 Tahun di NTB, Ancam Korban dengan Rekam Adegan
Sudah dianggap seperti orangtua kandung sendiri, pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Bima, NTB diduga memperkosa anak angkatnya.
TRIBUNTERNATE.COM -- Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga memperkosa anak angkatnya.
Namun perbuatan keji itu sudah dilakukan pasutri tersebut selama enam tahun dan baru sekarang terungkap.
Tak hanya melampiaskan nafsu pada sang anak angkat, pasutri itu juga merekam setiap adegan seks mereka saat memperkosa anak angkatnya itu.
Atas perbuatannya itu, pasutri tersebut dilaporkan atas kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis.
"Pasutri ini dijemput di rumahnya di Kecamatan Langgudu. Statusnya diamankan untuk diperiksa lebih lanjut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Iptu Hilmi Manossoh Prayugo saat dikonfirmasi, Rabu (15/1/2020), dilansir dari Kompas.com.
Kedua pasangan suami istri tersebut yakni AM dan FN.
Pasangan suami istri ini diduga memerkosa anak angkatnya berinisial RM.
Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dengan mengambil keterangan korban dan sejumlah saksi.
"Karena korbannya mengaku dicabuli saat masih di bawah umur, tapi saat buat laporan usianya sekarang sudah dewasa. Itu yang terus kita dalami. Tunggu saja prosesnya,” ujar Iptu Hilmi Manossoh Prayugo.
Rupanya selama bertahun-tahun, korban diduga dijadikan budak seks oleh pelaku saat usianya masih 15 tahun.
Karena tak tahan oleh kelakuan bejat orangtua angkatnya, RM pun memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Kronologi
Kakak korban, RH, menceritakan apa yang dialami adik kandungnya.
Korban awalnya tinggal di rumah pasangan suami istri AM dan FN sejak duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Ketika itu, korban berusia 15 tahun.