Catat, Istri Bisa Tuntut Setengah Gaji Jika Suami PNS Lakukan KDRT!
Bagi para istri diceraikan suami yang berstatus sebagai PNS dan mengalami KDRT, diperbolehkan menuntut setengah dari gaji suaminya.
Dalam sidang tersebut, diputuskan sebanyak 73 PNS dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).
“Beberapa hal-hal yang masih abu-abu kita harus berhati-hati, terutama yang menyangkut dengan nasib dan nama baik orang,” ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/1/2020).
Adapun pelanggaran yang dilakukan para PNS tersebut, yakni sebanyak 49 pegawai tersandung pelanggaran tidak masuk kerja lebih dari 46 hari.
• Uang Jessica Iskandar Disoroti saat Beli Motor untuk Richard Kyle, Pemilik Dealer: Ngitung 2 Hari
• Tak Setuju Dipenjara, Luhut Binsar Panjaitan Usul Koruptor Jiwasraya Harus Dimiskinkan: Biar Kapok!

Pelanggaran lain di antaranya seperti penyalahgunaan narkotika, beristri lebih dari satu orang atau poligami tanpa izin pejabat yang berwenang, calo CPNS, penyalahgunaan wewenang, hingga gratifikasi.
Tjahjo berpesan agar Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) agar tetap berpegang pada tiga pertimbangan, yaitu kepada putusan pimpinan, pengaduan-pengaduan para pihak, dan putusan pengadilan.
Anggota BAPEK juga harus konsisten dan objektif sehingga menutup peluang terjadinya penggugatan balik.
Selain itu, Tjahjo menekankan bahwa sanksi tegas akan diberikan terhadap pegawai yang terjerat kasus narkoba, serta penipuan atau kasus calo CPNS. (Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami PNS Lakukan KDRT, Istri Bisa Tuntut Setengah Gaji" dan "Puluhan PNS Dipecat karena Narkoba dan Poligami Tanpa Izin"