Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tak Setuju Dipenjara, Luhut Binsar Panjaitan Usul Koruptor Jiwasraya Harus Dimiskinkan: Biar Kapok!

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan meminta tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dimiskinkan.

Editor: Sansul Sardi
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Koordinator Kemaritiman RI, Jend. TNI. Purn. Luhut Binsar Panjaitan. 

Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat dugaan korupsi pengelolaan dana investasi Jiwasraya mencapai sekitar Rp 13,7 triliun. (Kontan.co.id/Ahmad Ghifari)

Rekening pemilik tersangka kasus Jiwasraya diblokir

Setelah menahan lima tersangka kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kini memblokir rekening para tersangka tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiono mengatakan, tim pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti Direktorat Penyidikan Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan tindakan terhadap perkara dugaan dalam pengelolaan keuangan Jiwasraya pada beberapa perusahaan sejak tahun 2008-2018.

"Tim telah melakukan pemblokiran rekening efek dan rekening kustodian efek, dan rekening kustodian para tersangka,"kata Hari Setiono di Jakarta, Kamis (16/1).

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi Jiwasraya pada Selasa (14/1). Mereka adalah mantan Direktur Keuangan Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, bekas Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat sebagai pemilik PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Tak hanya itu, Kejagung juga sudah menyita lima mobil mewah milik tersangka yakni: Toyota Alphard atas nama Hendrisman Rahim, Mercedes Benz atas nama PT Hanson International Tbk, Toyota Alphard atas nama Hary Prasetyo, Mecedes Benz atas nama Rahman Wiryanti istri dari tersangka Hary Prasetyo.

Lalu, Mercedes Benz atas nama PT Asuransi jiwasraya, dan Motor Harley Davidson atas nama Hendrisman Rahim.

"Proses penyitaan ini nanti penyidik akan menindak lanjuti dengan persetujuan penyitaan yang dimohonkan kepada pengadilan. Apabila sudah ada penetapan pengadilan maka itu menjadi barang sitaan yang menjadi alat bukti atas penyidikan," jelas Hari.

Selain itu, ada 84 pemblokiran lahan tanah yang diduga milik tersangka Benny Tjokrosaputro di daerah Kabupaten Lebak, Banten. Tak hanya itu ada 72 lahan tanah juga yang diduga dimiliki tersangka Benny Tjokrosaputro di Kabupaten Tangerang.

"Menyangkut tanah ada persetujuan sendiri. Tata cara penyitaan aset tidak bergerak terhadap barang tidak bergerak ada aturannya tersendiri," jelas Hari.

Untuk total besaran pemblokiran aset harta milik tersangka, Hari Setiono belum bisa sampaikan. (Kontan.co.id/Ahmad Ghifari)

Jokowi sebut Jiwasraya Sakitnya Sudah Lama, Penyembuhannya Tak Langsung Sehari, Dua Hari...

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta semua pihak untuk memberikan waktu bagi penyelesaian persoalan yang membelit Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Asuransi Jiwasraya.

Hal tersebut diungkapkan Presiden dalam pertemuan dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 17 Januari 2020.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved