Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ini Alasan Pemerintah dan DPR Sepakat Akan Hapus 'Tenaga Honorer'

Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, dan BKN sepakat untuk secara bertahap menghapuskan jenis-jenis pegawai seperti tenaga honorer.

Editor: Sansul Sardi
WARTA KOTA / ADHY KELANA
ILUSTRASI : TENAGA HONORER -- Ratusan tenaga honorer PNS dan Bidan menggelar aksi damai di depan Istan Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin (19/8/2013). 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah pusat berencana menghapus tenaga honorer, pegawai tidak tetap, dan pegawai non-PNS di instansi pemerintahan.

Hal ini disepakati oleh Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk secara bertahap menghapuskan jenis-jenis pegawai seperti tenaga honorer.

Kesepakatan tersebut dikutip dari kesimpulan rapat yang diadakan di ruang rapat Komisi II, gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengatakan bahwa perlu dipastikan tidak adanya lagi pegawai-pegawai yang jenisnya di luar undang-undang.

"Sementara, saat ini masih ada bahkan di daerah-daerah masih mengangkat pegawai-pegawai yang kontrak tapi kontraknya seperti apa kita tidak tahu," kata Arif dalam sidang tersebut.

Ia mengungkapkan kondisi lain dimana para pegawai tersebut dibayar dari anggaran yang kategorinya masuk ke dalam barang dan jasa, bukan kategori SDM.

"Ini kan tidak compatible dengan UU yang berlaku," tuturnya lagi. 

Prakiraan Cuaca BMKG Maluku Utara Rabu (22/1/2020), Semua Wilayah Daerah Cerah di Pagi Hari

Raja Keraton Agung Sejagat Akui Kerajaannya Fiktif, Nasib Uang Milik Pengikut Belum Jelas

Banyak pegawai berstatus non ASN

Di dalam rapat tersebut, pihak KemenpanRB juga mengungkapkan masih banyaknya pegawai yang berstatus non ASN.

"Untuk tenaga kesehatan, pendidikan dan penyuluhan yg non-ASN, pemerintah sudah setuju akan masuk ke skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) karena usia mereka sudah di atas 35 tahun, kami akan segera menyusun ini," ungkap pihak KemenpanRB. 

Menurut KemenpanRB, skema tersebut ditujukan khususnya bagi yang bekerja di lembaga non struktural.

"Kami akan segera menyusun skema ini agar mereka diangkat menjadi pegawai ASN supaya gaji dan status mereka bisa terjamin," tuturnya.

Dalam rapat tersebut, anggota Fraksi Demokrat M. Muraz menyoroti tes CPNS yang memiliki dua sisi.

"Tes CPNS memang menggembirakan di satu sisi, tetapi di sisi lain menyebabkan kecemburuan di pihak honorer termasuk K-2, passing dan yang di pedalaman, harus ada jalan keluar untuk mereka," ungkap Muraz.

Ia menyarankan pengangkatan pihak honorer menjadi PNS.

"Minimal honor mereka jelas, ini adalah alternatif jika memberatkan APBN," ungkapnya lagi.

Hambatan

Menurut anggota Fraksi PDI-P, Endro, Pemda tidak masalah untuk menggaji P3K dari APBD. Namun, Pemda bingung untuk menetapkan besaran APBD untuk gaji P3K.

"Payung hukum ini perlu secepatnya supaya mereka tidak honorer lagi," kata Endro.

Sementara, anggota Fraksi PAN, Mitra F, mengungkapkan bahwa sinkronisasi kebutuhan daerah dengan kuota tenaga PNS yang ditentukan menjadi kendala. 

"Ini kendala daerah karena kekurangan tenaga PNS sehingga yang bekerja jadinya tenaga honorer. Saya sepakat penting untuk memperhatikan pegawai K-2, upgrade status honor menjadi PNS," katanya lagi. 

Kesimpulan

Berdasarkan rapat tersebut, Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK.

Keputusan ini didasarkan pada aturan dalam pasal 6 UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menurut UU tersebut, hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK. 

"Dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya," jelas kesimpulan rapat. (Kompas.com/Vina Fadhrotul Mukaromah)

Jika Tenaga Honorer Dihapuskan, Kegiatan Belajar Ratusan SD di Indramayu Terancam Terhenti

Pemerintah pusat berencana menghapus tenaga honorer, pegawai tidak tetap, dan pegawai non-PNS di instansi pemerintahan.

Sebagai gantinya, di instansi pemerintah hanya akan ada PNS dan PPPK (pegawai pemerin­tah dengan perjanjian kerja).

Menanggapi rencana tersebut, Plt Bupati Indramayu melalui Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu, Winaryo mengaku belum mengetahui secara pasti regulasi dari wacana tersebut.

"Aturannya seperti apa saya belum tahu," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Selasa (21/1/2020).

Meski demikian, ia berpendapat jika wacana penghapusan tenaga honorer benar terjadi akan mengakibatkan tersendatnya roda pemerintahan.

Di Kabupaten Indramayu, sedikitnya ada sekitar 5.000 pegawai honorer. Adapun yang terbanyak ada di bidang pendidikan, yakni hampir 3.000 pegawai.

Harapan Keluarga ABK Asal Sulsel Meninggal dan Dibuang ke Laut: Kami Ingin Lihat Jenazahnya

Angkat Tema Klasik, Isyana Sarasvati dan Rayhan Maditra Bagikan 5 Potret Romantis Prewedding

"Dari bidang pendidikan itu guru SD terbanyak, menurut data di kita ada 900 SD kalau di rata-ratakan guru PNS-nya hanya ada 3 orang dari 6 kelas, jadi hampir 3 ribu pegawai yang hilang kalau benar dihapuskan, akan berdampak sekali," ujarnya.

Disebutkan dia, pemerintah tidak bisa mensiasati kekurangan tersebut. Pasalnya guru SD tidak seperti guru SMP.

Menurut Winaryo, jika guru SMP bisa saling substitusi atau mengisi kelas yang kosong, namun berbeda dengan guru SD.

Winaryo khawatir jika rencana tersebut benar terjadi akan membuat kegiatan belajar mengajar berhenti.

Tidak hanya itu, persoalan lainnya di Kabupaten Indramayu, yakni krisisnya staf pelaksana di hampir seluruh Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di Kabupaten Indramayu.

Oleh karena itu, pemerintah pusat mesti mengkaji secara matang terkait rencana tersebut.

Ia menyarankan pemerintah sebaiknya mengisi kekosongan pegawai terlebih dahulu, baik berupa pengangkatan PNS atau PPPK.

Hal ini agar roda pemerintahan tetap berjalan sebagai semestinya dan tidak mengalami hambatan.

"Jadi seharusnya itu dipenuhi dulu bagian pegawai yang kosong baru dihapuskan, kalau lebih dahulu dihapuskan ini tidak akan bisa jalan," ujarnya. (Tribunjabar.id/Handhika Rahman)

Sumber:

Kompas.com: Pemerintah dan DPR Sepakat Akan Hapus Tenaga Honorer, Seperti Apa Detailnya?

Tribunjabar.id: Jika Tenaga Honorer Dihapuskan, Kegiatan Belajar Ratusan SD di Indramayu Terancam Terhenti

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved