Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Demi Menikahi Selingkuhan, Wanita Ini Nekat Jual Motor Pacarnya, Kisahnya Berakhir di Jeruji Besi

Sidang pencurian sepeda motor dengan terdakwa Dwi Febri Arimbi (20), dan Farid Abdilah Safii (19) telah sampai pada tahap putusan hakim.

Tribun Medan/Alif Harahap
Dwi dan Farid menunduk malu saat mendengarkan putusan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (24/1/2020). 

"Setelah terdakwa Dwi dan terdakwa Farid pergi, Salim pergi ke rumah temannya dengan mengendarai satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam."

Terdakwa Dwi mengajaknya berjumpa untuk menyerahkan uang yang diminta oleh Dwi.

"Saat di perjalanan terdakwa Dwi dan terdakwa Farid menghubungi Salim untuk mengajak bertemu dengan dan menanyakan uang tersebut."

"Pertemuan disepakati sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Setia Budi (depan Bank BCA) Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal, di tempat tersebut Salim memberikan Rp300 ribu kepada  Dwi," ujar jaksa.

Setelah jumpa, terdakwa Farid dan terdakwa Dwi meminjam kendaraan milik Salim, Karena sudah percaya Salim langsung memberikan motornya kepada Farid.

"Terdakwa Farid berpura-pura meminjam sepeda motor yang dikendarai oleh Salim, dengan alasan sepeda motor yang dikendarai oleh mereka kehabisan bensin. Dikarenakan sudah percaya dengan terdakwa, Salim menyerahkan sepeda motor miliknya kepada Farid."

Setelah menunggu lama, Farid dan Dwi tak kunjung datang, Ia mencari Terdakwa.

"Namun setelah menunggu kurang lebih setengah jam terdakwa Dwi dan Farid tidak kembali dan menyerahkan sepeda motor tersebut, lalu beberapa hari berikutnya Salim bertemu dengan terdakwa Dwi Febri Arimbi dan Farid. Namun ketika melihat Salim mereka langsung lari," ujar JPU.

"Setelah berhasil menangkap Dwi dan Farid, Salim langsung menyerahkannya kepada Polsek Medan Sunggal," ujar JPU.

Dari hasil interogasi terdakwa Farid mengakui telah menjual sepeda motor Salim kepada kepada Teguh (DPO) seharga Rp2,6 juta.

Hasil penjualan tersebut Dwi dan Farid masing-masing mendapat sebesar Rp 1 juta sedangkan Teguh (DPO) mendapat bagian sebesar Rp 600 ribu. 

(cr2/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Wanita Ini Jual Motor Pacarnya lalu Menikah dengan Selingkuhan, 2 Hari Menikah Langsung Ditangkap

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved