5 Fakta Cewek Jual Motor Pacar untuk Nikahi Selingkuhan: Baru Menikah 2 Hari Sudah Masuk Penjara
Baru menikah dua hari sudah masuk penjara, kondisi ini dialami oleh pasangan suami istri Dwi Febri Arimbi (20) dan Farid Abdilah Safii (19).
TRIBUNTERNATE.COM - Kondisi buruk harus dialami pasutri yang baru menikah dua hari namun harus masuk ke penjara.
Pasangan suami istri Dwi Febri Arimbi (20) dan Farid Abdilah Safii (19) divonis 1 tahun 6 bulan.
Pasutri ini divonis 1 tahun 6 bulan kepada kedua terdakwa di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Jumat (24/1/2020), atas kasus pencurian sepeda motor.
Sepeda motor yang dicuri adalah milik Ahmad Salim, yang tak lain adalah pacar Dwi.
Dwi nekat menjual motor Ahmad Salim untuk modal menikah dengan Farid yang merupakan selingkuhannya.
Dilansir dari Tribun Medan dalam artikel 'Wanita Ini Jual Motor Pacarnya lalu Menikah dengan Selingkuhan, 2 Hari Menikah Langsung Ditangkap', berikut rangkuman fakta lengkapnya.
1. Pelaku minta uang

Dalam sidang sebelumnya, JPU Ricky membacakan surat dakwaan yang dimana bermula ketika Dwi mendatangi rumah Ahmad Salim meminta menikah
Namun, Ahmad Salim tidak bisa menyanggupinya.
"Kejadian ini bermula ketika Ahmad Salim (korban) bertemu dengan terdakwa Dwi dan Farid di rumahnya di Jalan Cempaka Raya Baru Komplek Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, perihal rencana pernikahan antara saksi Ahmad Salim dengan terdakwa Dwi," ujar JPU Ricky.
Saat itu, Dwi mendesak Salim memberikan Rp 3 juta untuk biaya pernikahan mereka, namun Salim mengaku tidak memiliki uang.
"Dwi mendesak Salim untuk memberikan uang sebesar Rp 3 juta untuk pernikahan mereka, namun Salim tidak memiliki uang," ujarnya.
"Karena tidak disanggupi, terdakwa Dwi menurunkan permintaannya kepada Salim menjadi Rp 300 ribu karena Ia tidak memiliki uang," ujarnya.
2. Mengajak bertemu
Setelah itu Dwi dan Farid pergi meninggalkan rumah Salim.