Sunda Empire
Diperiksa Kejiwaanya sampai Terancam 10 Tahun Penjara, Ini 3 Fakta Tersangka Petinggi Sunda Empire
Berikut ini fakta ketiga petinggi Sunda Empire yang jadi tersangka, polisi akan memeriksa kejiwaaan tiganya.
Setelah menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka, kata Hendra, tidak menutup kemungkinan bakal adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Hari ini kita tetapkan tiga tersangka dulu. Kalau ada alat bukti yang cukup, kita ambil tindakan kepolisian yang sesuai dengan undang-undang yang ada, mungkin tersangka bisa nambah," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui pada 2019 kelompok ini pernah melakukan empat kali kegiatan di Isola dan pada 2018 di Gasibu.
"Di Gasibu itu dalam rangka memperingati World Bank," ujarnya.
3. Polisi dalami motif dibentuknya Sunda Empire
Usai ditetapkan tersangka, kata Hendra, polisi akan menggali keterangan lebih lanjut terkait motif dari dibentuknya Sunda Empire ini.
"Motif yang masih kita dalami untuk sementara memastikan bahwa Sunda Empire bisa menyejahterakan rakyat sedunia yang mereka bagi dalam enam negara bagian," katanya.
Mengenai dana operasional Sunda Empire, Hendra menyebut kelompok ini memiliki iuran khusus.
"Waktu di UPI kita tanya dia iuran," ujarnya.
4. Polisi akan periksa kejiwaan tiga petinggi Sunda Empire
Setelah ditetapkan sebagai tersangka karena dengan sengaja menerbitkan keonaran dan menyebarkan berita bohong.
Polisi akan memeriksa kejiwaan tiga petinggi Sunda Empire.
"Rencana ada (pemeriksaan psikologi)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hendra Suhartiyono di Mapolda Jabar, Rabu (29/1/2020).
• Akan Dikenai Pasal soal Pangkat, Sekjen Sunda Empire Rangga Sasana Terlihat Lesu Pakai Baju Tahanan
• Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata Terkuak: Korban Alami Penyiksaan, Dipaksa Layani 4 Pria Sehari
5. Terancama 10 tahun penajara
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan, penetapan tiga petinggi Sunda Empire berdasarkan alat bukit dan sejumlah keterangan para ahli.
Sambungnya, polisi menjerat tiga petinggi Sunda Empire dengan tindak pidana penyebaran berita bohong dengan ancaman penjara 10 tahun.
"Hasil keterangan ahli dan alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 14 dan 15 dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," katanya saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (28/1/2020).
6. Amankan barang bukti

Saptono mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya mengamankan barang bukti yakni satu lembar silsilah kerajaan Sunda Empire, lembar asli surat pernyataan Sunda Empire, satu lembar asli pengambilan sumpah Sunda Empire.