Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Hati-hati, Sebarkan Data Pribadi Orang Lain Bakal Didenda Rp 20 Miliar

Membeberkan atau mengungkap data pribadi milik orang lain akan terancam denda paling besar Rp 20 miliar.

Editor: Sansul Sardi
Dok. HaloMoney.co.id via TribunWow.com
Ilustrasi Uang 

"Selain RUU PDP ada beberapa RUU penting lain yang disiapkan pemerintah. Ada juga Omnibuslaw Cipta Lapangan Kerja dan Omnibuslaw Perpajakan," kata Johnny, dalam konferensi pers perkembangan RUU PDP, Selasa (28/1/2020) di kantor Kominfo.

Menurut Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, DPR harus bergerak cepat untuk segera mengesahkan RUU PDP menjadi undang-undang.

Sebab, menurutnya, undang-undang perlindungan data pribadi saat ini sangat penting. Ia mengusulkan agar Komisi I membentuk panitia kerja (panja) untuk mengakselerasi RUU PDP.

"Menurut saya komisi I perlu fokus untuk memprioritaskan, membahas RUU ini secara seksama," katanya ketika dihubungi KompasTekno, Rabu (29/1/2020).

Ia juga mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang akhirnya mengeluarkan Surat Presiden untuk RUU PDP. Kendati sempat molor, menurut Wahyudi, hal itu merupakan satu capaian penting dalam kemajuan RUU PDP. (Kompas.com/Wahyunanda Kusuma Pertiwi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "RUU PDP, Sebarkan Data Pribadi Orang Lain Bakal Didenda Rp 20 Miliar"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved