Kabar Artis
Ada Video CCTV Detik-detik Lina Meninggal Bocor! Cek 4 Fakta Jelang Pengumuman Hasil Otopsi Lina
Berikut rangkumAN sejumlah fakta jelang pengumuman hasil autopsi Lina, mantan istri Sule.
Jelang pengumuman hasil autopsi Lina, Polrestabes Bandung kini melakukan gelar perkara terkait kasus kematian mantan istri Sule, Kamis (30/1/2020) hari ini.
"Anggota Satreskrim Polrestabes Bandung sedang gelar perkara," ujar Kabid Humas Polrestabes Bandung, Kombes Saptono Erlangga.
Gelar perkara diatur di Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Gelar perkara bertujuan untuk menentukan status perkara pidana atau bukan, merumuskan rencana penyidikan, menentukan unsur pasal yang disangkakan, menentukan saksi, tersangka dan barang bukti.
Dalam gelar perkara itu, polisi menyertakan bukti seperti rekaman CCTV di rumah Lina, keterangan saksi dan hasil autopsi pada tubuh Lina.
3. Ada pasal pembunuhan berencana dalam laporan Rizky Febian

Beberapa hari jelang pengumuman hasil autopsi Lina, ada satu pasal dalam laporan Rizky Febian yang membuat Teddy gusar.
Tak lain karena Rizky Febian dikabarkan menggunakan pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 tentang pembunuhan.
Mengetahui hal itu, Teddy merasa pasal tersebut mengarah kepada dirinya.
Meski laporan anak tirinya tidak menyebut nama siapapun, tapi Teddy tetap merasa tersudut.
"Teddy yang menyodorkan 'Ini Pak, walaupun tidak ada namanya, tapi pasal yang dituduhkannya itu adalah pasal pembunuhan berencana'," ungkap Abdurrahman, kuasa hukum Lina.
"'Nah ini kan indikasinya kan mengarah ke saya', dia bilang seperti itu. Saya bilang 'Sudahlah, toh dalam itunya (laporan) kan tidak disebutkan terlapornya," jelasnya.
Meski demikian, Teddy mengaku tidak kaget dan kecewa.
"Kaget enggak kaget sih," ujar Tedy saat dihubungi pada Kamis (30/1/2020).
Ia mengaku tidak kecewa atas pelaporan anak tirinya itu.