Setelah Sunda Empire, Dua Petinggi King of The King di Kaltim Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polresta Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, menetapkan dua petinggi kerajaan fiktif King of The King sebagai tersangka.
TRIBUNTERNATE.COM - Polresta Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, menetapkan dua petinggi kerajaan fiktif King of The King sebagai tersangka.
Keduanya adalah Buntoha (45) sebagai Ketua Indonesia Mercusuar Dunia (IMD) Kaltim dan Zakaria (54) sebagai Koordinator Kaltim.
Dua orang ini diduga menipu dengan kedok menarik uang pendaftaran anggota King of The King.
Mereka juga menjanjikan mengembalikan uang itu dengan nilai miliaran rupiah.
Kasat Reskrim Polresta Kutai Timur, AKP Ferry Putra Samodra menjelaskan kasus ini terungkap saat korban bernama Suharminto mengadu ke polisi, Rabu (29/1/2020).
Pelapor diminta membayar biaya pendaftaran IMD senilai Rp 1,7 juta kepada tersangka Zakaria.
• Incar Orang-orang Terdekat, Begini Cara King of The King Rekrut Anggota di Kota Tangerang
Korban lalu dijanjikan diberikan dana amanah Allah oleh Mr Dony Pedro pada Agustus 2019 senilai Rp 3 miliar.
"Tapi hingga saat ini uang itu tak diberikan sebagaimana janji tersangka," ungkap Ferry saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/1/2020).
Modus yang sama tak hanya terjadi pada Suharminto, ada 93 orang lain juga ditipu.
Nilai kerugian seluruh korban diperkirakan mencapai Rp 50 juta.
Polisi juga menyita barang bukti berupa buku rekening pelaku, bukti transfer dan sejumlah dokumen lain yang menunjukkan kekayaan fiktif para tersangka sebagai modus penipuan.
Para tersangka dikenakan pasal Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP atau Pasal 14 ke (2) atau Pasal 15 UU RI Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Mereka terancam hukuman minimal empat tahun penjara.

Petinggi Sunda Empire Jadi Tersangka
Sebelumnya, tiga orang yang berkaitan dengan kelompok Sunda Empire, ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka menjadi tersangka karena menyebarkan berita bohong, kabar tidak pasti untuk keonaran di masyarakat.
Dari tiga orang tersangka itu, satu di antaranya Nasri Banks.
"Ketiga tersangka berinisial Nb atau Nasri Banks selaku tokoh Sunda Empire, sebagai perdana menteri dalam kedudukan. Lalu Rd, Raden Ratnaningrum dalam kedudukannya sebagai kaisar," ujar Kabid Humas Polda Jabar Saptono Erlangga, di Mapolda Jabar, Selasa (28/1/2020).
"Kemudian satu lagi ditetapkan oleh penyidik, tadi pukul 15.15 di Tambun Bekasi, dalam perjalanan menuju Polda Jabar. (Namanya) Kar atau Ki Ageng Rangga," ucapnya.
Pada kesempatan itu, hadir Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Hendra Suhartiyono dan wakilnya, AKBP Indra Hermawan dan Kasubdit Keamanan Negara Ditreskrimum, AKBP M Rivai.
"Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, saksi ahli, dan alat bukti yang ada," ujar Saptono Erlangga.

Pantauan Tribun, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum dihadirkan.
Keduanya sudah mengenakan pakaian tahanan berwarna biru.
Selama memberikan keterangan pers, Nasri dan Raden Ratnaningrum, raut mukanya tampak tenang.
Keduanya bahkan tampak saling melempar senyum.
"Keduanya itu suami istri. Satu lagi nanti Ki Ageng Rangga sudah diamankan, dalam perjalanan menuju ke sini," ujar Kombes Hendra.
Keduanya diperiksa sejak tadi pagi.
Para tersangka dijerat Pasal 14 dan 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan KUH Pidana.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dua Petinggi King of The King di Kaltim Ditetapkan Sebagai Tersangka dan RESMI, Grand Prime Minister Sunda Empire Nasri Banks Jadi Tersangka, Kekaisaran Matahari Runtuh