Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Virus Corona

Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara, Wanita Penyebar Berita Hoax Virus Corona Ditahan Polda Kaltim

Seorang wanita penyebar berita hoax Virus Corona akhirnya ditahan Polda Kaltim, bahkan ia terancam hukuman 10 tahun penjara.

Editor: Sansul Sardi
TribunKaltim.CO/Zainul
Status Wanita berinisial KR (pake jilbab) penyebar berita Hoax terkait pasien virus Corona yang di rawat di RSKD Balikpapan kini ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNTERNATE.COM - Tersangka penyebaran berita bohong (hoax) terkait virus corona berhasil diamankan Polda Kaltim.

Di mana seorang wanita penyebar berita hoax Virus Corona itu akhirnya ditahan Polda Kaltim, bahkan ia terancam hukuman 10 tahun penjara.

Pemilik akun Facebook bernama Kazahra Tanzania akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus penyebaran berita hoax atau berita bohong pada 30 Januari 2020 lalu.

Pemilik akun Facebook bernama Kazahra Tanzania tersebut berinisial KR dan sebelumnya diketahui menyebarkan informasi fiktif atau berita bohong,

terkait adanya pasien Virus Corona yang dirawat di Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan.

Ia ditangkap oleh Ditcyber Krimsus Polda Kaltim pada Sabtu (1/2) kemarin.

Kasubdit V Syber Krimsus Polda Kaltim AKBP Albertus Andreana mengatakan pelaku sempat menjalani introgasi di Polda Kaltim.

Dalam interogasi tersebut pelaku mengaku menerima informasi adanya pasien virus Corona dari saudaranya selanjutnya pelaku menyebarluaskan informasi tersebut melalui akun grup Facebook.

Sontak sadak tidak berlangsung lama kemudian informasi tersebut akhirnya tersebar luas dan viral di kalangan masyarakat Kalimantan.

" Penetapan sebagai tersangkanya sudah, tapi untuk lebih lanjutnya lagi kita akan gelar perkara dulu kita melengkapi berkas terlebih dahulu baru kemudian kita menentukan langkah langkah berikutnya," katanya saat kegiatan rilis pada Senin (3/1) di Mapolda Kaltim.

Selain menetapkan KR sebagai tersangka penyebaran berita hoax, polisi juga menetapkan asisten rumah tangga berinisial FP sebagai tersangka dengan kasus yang sama yakni berita hoax adanya virus Corona yang tersebar di Kota Balikpapan.

Mereka dijerat pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang informasi bohong dengan ancaman maksimal pidana penjara 7 -10 tahun.

" Keduanya menyebarkan informasi hoax itu melalui Facebook, kemudian banyak diakses oleh warganet lalu disebar luaskan di grup Facebook lainnya," pungkasnya. 

Sebelumnya, Polda Kaltim menetapkan dua orang wanita sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong terkait penyebaran virus Corona di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana didampingi Kasubdit V Siber AKBP Albertus Andreana merilis kasus berita bohong di ruang rapat Ditreskimsus Polda Kaltim, Senin (3/2/2020). 

Video Hotman Paris Duduk Santai Dekat Orang Shalat Jelang Pemakaman Gus Sholah Viral di Medsos

Divonis 30 Tahun, Kondisi Ruang Penjara Reynhard Sinaga Mirip Azkaban di Harry Potter, Ini Fotonya

Kronologi Dugaan Penyebaran Hoaks Virus Corona

Berita sebelumnya. Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menceritakan.

Awal kasus warga Balikpapan yang diduga telah menyebarkan hoax mengenai virus Corona.

Ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah memanggil dua saksi.

Ini untuk dimintai keterangan mengenai penyebaran berita bohong ini.

Dua saksi tersebut yakni diduga penyebar hoax warga Teritip, Balikpapan berinisial KR (29), dan saudaranya yang bekerja di salah satu rumah sakit.

"Sudah dilakukan pemeriksaan dalam proses penyelidikan oleh penyidik, bahwa yang bersangkutan itu merespon saudaranya kaitannya dengan virus Corona," ujar Kombes Pol Ade Yaya Suryana, Kamis (31/1/20).

KASUS HOAX - Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana didampingi Kasubdit V Siber AKBP Albertus Andreana merilis kasus berita bohong di ruang rapat Ditreskimsus Polda Kaltim, Senin (3/2/2020). Polda Kaltim menetapkan dua orang wanita sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong terkait penyebaran virus corona di Balikpapan, Kalimantan Timur.
KASUS HOAX - Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana didampingi Kasubdit V Siber AKBP Albertus Andreana merilis kasus berita bohong di ruang rapat Ditreskimsus Polda Kaltim, Senin (3/2/2020). Polda Kaltim menetapkan dua orang wanita sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong terkait penyebaran virus corona di Balikpapan, Kalimantan Timur. (Tribunkaltim.co/fachmi rachman)

Kejadian hoax itu bisa terjadi, berawal dari terduga KR berdialog dengan saudaranya yang bekerja di sebuah rumah sakit.

Dalam penuturannya, Kombes Pol Ade Yaya Suryana menyebut bahwa saudara dari terduga KR telah menyampaikan bahwa telah ada pasien yang suspect virus Corona.

Namun, hal itu langsung saja direspon dengan serta-merta tanpa dikonfirmasi terlebih dahulu pada pihak yang berkaitan oleh terduga KR.

Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana saat menjelaskan kronologi terkait dengan penyebaran Hoax Virus Corona di Balikpapan, Jumat (31/1/20).
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana saat menjelaskan kronologi terkait dengan penyebaran Hoax Virus Corona di Balikpapan, Jumat (31/1/20). (TRIBUNKALTIM.CO/ FACHMI RACHMAN)

"Bahwa mungkin itu , tapi si KR ini menanggapi serius dari candaan tersebut, dan langsung memposting di akun Facebook miliknya," terang Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

Tak disangka postingan itu pun menjadi  Viral dan masif direspon oleh warganet.

Terkait hal ini, akhirnya mau tidak mau pihak Kepolisian pun langsung turun tangan.

Sebab hal ini sontak langsung membuat heboh jagad maya, khususnya bagi warga Balikpapan sebagai pengguna media sosial.

"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Pria China Ini Mendayung Seberangi Sungai Yangtze, Kabur Selamatkan Diri dari Virus Corona?

Jangan Ditiru! Meski Didatangi Polisi, Pasangan Ini Menolak Berhenti Berhubungan Seks di Pantai

Dan 2 orang itu dimintai keterangan Kamis kemarin, yakni pada yang telah mengupload dan yang bekerja di rumah sakit  tersebut," tandas Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

Meski begitu, hingga Jumat (31/1/2020) penyidik Polda Kaltim baru memulai tahap penyelidikan bagi terduga KR (29) warga Teritip yang memposting telah berita bohong diakun Facebooknya.

Kendati masih dalam penyidikan, Kombes Pol Ade Yaya Suryana pun mengatakan belum ada penetapan status dan belum ada pasal yang menjerat, sehingga status terduga KR pun masih sama sebagai saksi.

Dengan begitu, Kombes Pol Ade Yaya pun mengatakan untuk sementara ini belum ada larangan bagi terduga KR untuk berpergian keluar kota.

"Sampai sekarang belum ada sejauh itu, saat ini belum ada larangan untuk kesana, karena ini juga masih proses penyelidikan," ujar Kombes Pol Ade Yaya, (31/1/20).

Ia pun berujar bahwa pihaknya belum dapat memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan kasus tersebut.

Sebab menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut bergantung pada kasuistis yang tengah diperdalam.

Dan salah satu yang menjadi prosedur untuk menentukan hal tersebut adalah dengan dilakukannya gelar perkara.

"Salah satu prosedurnya untuk menentukan nanti ada gelar perkara. Ya mudah-mudahan akan dilakukan secepatnya," tambahnya.

Sementara itu, saat ditanya mengenai adakah upaya untuk menghilangkan jejak digital, Kombes Pol Ade Yaya berujar bahwa hal ini akan dilakukan setelah melihat progres penyidikan.

"Itu nanti masih akan diadakan proses penyidikan lebih lanjut, untuk investigasi apa motifnya untuk menghilangkan jejak digital tersebut.

Namun yang kita tahu bahwa jejak digital itu pasti ada, tapi jangan khawatir akan hal ini," pungkasnya.

(Tribunkaltim.co/Zainul)

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Wanita Penyebar Berita Hoax Virus Corona Akhirnya Ditahan, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved