Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Lucinta Luna Terjerat Narkoba

MUI Kembali Ingatkan Soal Fatwa Pergantian & Penyempurnaan Jenis Kelamin, Sikapi Kasus Lucinta Luna?

Seiring ramainya pemberitaan Lucinta Luna, MUI mengingatkan kembali terkait fatwa tentang Pergantian dan Penyempurnaan Jenis Kelamin.

Editor: Sansul Sardi
Instagram/lucintaluna
Lucinta Luna terjerat narkoba. 

TRIBUNTERNATE.COM - Selegram Lucinta Luna menghebohkan publik dengan kasus Narkoba yang menjeratnya.

Tentunya hal ini semakin memanas ketika Lucinta Luna ditangkap pihak kepolisian.

Publik pun bertanya-tanya dimanakah Lucinta Luna akan ditahan, setelah polisi mengatakan dalam KTP Lucinta Luna seorang perempuan sementara dalam paspornya tertulis laki-laki.

Seiring ramainya pemberitaan Lucinta Luna, Majelis Ulama Indonesia mengingatkan kembali terkait fatwa tentang Pergantian dan Penyempurnaan Jenis Kelamin, seperti yang disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, dalam keterangannya Rabu (12/2/2020).

Bagaimana MUI memandang isu publik tersebut?

5 Bulan Menghilang, Akun Instagram Lambe Turah Kembali Aktif, Unggah Video Penangkapan Lucinta Luna

Dari Muhammad Fatah Jadi Ayluna Putri, Begini Penjelasan Dukcapil Soal Pergantian Nama Lucinta Luna

Berikut petikan rilis MUI :

Fatwa tentang Pergantian dan Penyempurnaan Jenis Kelamin

Seiring dengan fenomena pergantian jenis kelamin yang menjadi isu publik sejak kasus pidana narkoba oleh artis Pria menjadi wanita atau sebaliknya, maka Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan fatwa terkait, yang ditetapkan pada Juli 2010.

Fatwa tentang Penggantian dan Penyempurnaan Jenis Kelamin itu secara hukum menyebutkan sebagai berikut :

A. Pergantian Alat Kelamin

1. Mengubah alat kelamin dari pria menjadi wanita atau sebaliknya yang dilakukan dengan sengaja, misal dengan operasi kelamin, hukumnya haram;

2. Membantu nelakukan ganti kelamin sebagaimana poin 1 hukumnya haram;

3. Penetapan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi pergantian alat kelamin sebagaimana poin 1 tidak dibolehkan dan tidak memiliki implikasi hukum syar’i terkait pergantian tersebut;

4 . Kedudukan hukum jenis kelamin orang yang telah melakukan operasi ganti kelamin sebagaimana poin 1 adalah sama dengan jenis kelamin semula seperti belum dilakukan operasi ganti kelamin, mesti telah memperoleh penetapan pengadilan.

B. Penyempurnaan Alat Kelamin

1 . Menyempurnakan alat kelamin bagi seorang *khantsa* yang fungsi alat kelamin laki-lakinya lebih dominan atau sebaliknya, melalui proses operasi penyempurnaan alat kelamin, maka hukumnya diperbolehkan;

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved