Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ibunda Lina Beberkan Bukti Teddy Pinjam Emasnya untuk Beli Cincin Nikah & Sebut Menantunya Tak Kerja

Gusar dengan penjelasan yang diurai Teddy soal mas kawin, ibunda Lina, Utisah pun akhirnya berbalik memberikan bukti telak.

Editor: Sansul Sardi
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Teddy Pardiyana suami almarhumah Lina Jubaedah mantan istri Sule, kembali memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung di Jalan Jawa, Jumat (10/1/2020). 

Dose Huda mengatakan sampai saat ini masih berupaya untuk mengkonfirmasi soal perhiasan Lina.

"kita mau klarifikasi katanya untuk perhiasan mas kawin itu kan Teddy yang pinjam," kata Dose Huda.

Menanggapi tudingan tersebut, Teddy pun sempat mengurai klarifikasi versinya.

Dilansir dari tayangan cumi cumi indigo di Youtube, Teddy membantah semua tudingan bahwa ia punya utang dengan mertua.

Pun dengan isu bahwa ia meminjam emas mertua untuk membelikan Lina mas kawin.

"Ini gosipnya dari mana ? Kalau emang benar silahkan mertuanya buktiin. Jangan bikin statement punya utang," kata Teddy dilansir TribunnewsBogor.com, Jumat (14/2/2020).

Bahkan menurut Teddy, dirinyalah yang memberikan uang kepada ibunda Lina.

Tak tanggung-tanggung, Teddy mengaku sudah memberikan uang sebesar Rp 350 juta untuk ibunda mendiang Lina.

"Malahan kemarin itu saya transfer ke istri saya itu buat beliin gelangnya, seharga Rp 350 juta," ucap Teddy.

Lebih lanjut, Teddy juga berguman bahwa ia adalah sosok yang selama ini menafkahi ibunda mendiang Lina.

"Soalnya dari mana ibunya ? kan selama ini enggak kerja. Malah yang tulang punggung itu saya sama almarhumah, nge-cover selama setahun belakangan," kata Teddy yakin.

Gusar dengan penjelasan yang diurai Teddy, ibunda Lina, Utisah pun akhirnya berbalik memberikan bukti telak.

Menurut kesaksian adik Lina, Teddy memang meminjam uang hasil dari penjualan emas Utisah.

Sebab saat itu, sosok yang menjual emas ibunda Lina adalah adik Lina sendiri.

Hasil penjualan emas itu pun langsung diberikan kepada Teddy sebagai utang alias pinjaman.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved