Tengah Diusulkan ke Jokowi dan Sri Mulyani, Erick Thohir Mau Bubarkan 5 Anak Usaha Garuda Indonesia
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana menutup lima anak usaha PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
TRIBUNTERNATE.COM - Sebanyak lima anak usaha PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk direncanakan akan ditutup Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Salah satunya yang belakangan disoroti adalah PT Garuda Tauberes Indonesia, yang merupakan salah satu anak usaha maskapai pelat merah itu.
“Sedang diusulkan kepada Pak Presiden (Jokowi) dan Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk mandat tambahan, kita bisa memerger dan likuidasi. Memang ada beberapa perusahaan, contoh di Garuda ada lima anak perusahaan yang sebenarnya siap dilikuidasi,” ujar Erick di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Erick mengaku sudah mendapat persetujuan dari jajaran petinggi Garuda Indonesia untuk menutup lima anak usahanya tersebut.
Penutupan kelima anak usaha Garuda Indonesia itu dilakukan karena menganggap perusahaan-perusahaan tersebut tak menguntungkan.
• Bocoran Obrolan Grup WA Menteri Jokowi, Ditantang Erick Thohir, Prabowo Pilih Keluar, Diikuti Edhy
• 10 Menteri Terbaik: Prabowo, Nadiem hingga Erick Thohir, Wishnutama Tak Masuk Daftar, Ini Sebabnya
“Karena memang sudah hasil rapat komisaris dan direksi mereka sudah mengusulkan ini perlu segera (ditutup) karena memang tidak ada manfaatnya,” kata Erick.
Kendati begitu, Erick tak mau menyalahkan menteri BUMN sebelum dirinya, yakni Rini Soemarno, atas pembentukan lima anak usaha ini.
“Bukan salah dan benar, mungkin pada sebelum-sebelumnya direction dan kebijakan belum maksimal. Nah, kita coba perbaiki,” ucap dia. (Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)
Klasifikasi Perusahaan BUMN Berdasarkan Penugasannya
Menteri Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) Erick Thohir berencana mengklasifikasikan mana perusahaan pelat merah yang berfokus mencari keuntungan dan mana yang berfokus menjalankan program pemerintah.
“Saat ini BUMN memegang peran ganda untuk memenuhi nilai ekonomi dan pelayanan masyarakat. Tapi yang ingin kita lakukan bagaimana mengklasifikasi BUMN berdasarkan nilai ekonomi, pelayanan publik atau keduanya,” ujar Erick di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Atas dasar itu, nantinya Erick akan membentuk klaster perusahaan- perusahaan BUMN.
“Oleh karena itu saat ini kita sedang proses masing-masing wamen memegang 6 atau 8 klaster saja. Jadi tidak ada lagi klaster yang tidak jelas karena kita sudah mapping,” kata Erick.
Senada dengan Erick, Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron mengatakan, pemerintah harus membedakan mana perusahaan BUMN yang bertugas melayani publik dan menjalankan penugasan pemerintah.
Hal tersebut perlu dilakukan agar tak membebani perusahaan.