Senin, 27 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Jadi Buronan KPK, Begini Penampakan Vila Mewah Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi di Bogor

Intip penampakan vila mewah milik eks Sekretaris Mahkamah Agung, Agung Nurhadi di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Warta Kota/Alex Suban
Vila milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, berdiri megah di Desa Sukamanah, Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Kamis (20/2/2020). Nurhadi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK pada 13 Februari lalu, karena mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar. 

TRIBUNTERNATE.COM - Intip penampakan vila mewah milik eks Sekretaris Mahkamah Agung, Agung Nurhadi di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Sejumlah warga yang tinggal di dekat vila mewah milik Nurhadi, mengaku tak mengenal dekat.

Beberapa di antaranya mengatakan pemilik vila tertutup.

Bahkan ada yang menyebut Nurhadi adalah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Para warga meminta untuk tidak disebutkan identitas lengkapnya.

SN (56), yang tinggal di dekat rumah Nurhadi berujar pemilik vila merupakan orang tertutup.

Bahkan, ia tidak mengetahui seperti apa bentuk vila mewah tersebut.

"Orangnya tertutup, temboknya tinggi-tinggi. Kita saja yang disebelahnya tidak tahu di dalamnya kayak gimana. Nurhadi yang mana kita tidak tahu. Tahunya ya karena berita saja. Ini setahu saya sudah mulai dibangun sejak 2008," katanya kepada Tribun, Kamis (20/2/2020).

Sementara RA (51) mengaku tidak tahu Nurhadi merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung. Sebab, vila itu jarang ramai kegiatan.

Menurut RA, vila itu pernah digunakan untuk acara 'syukuran' atau nikahan.

"Itu rumahnya anggota DPR,, wakil rakyat kan'? Tidak tahu siapa yang punya. Pokoknya waktu itu sempat digunakan untuk acara nikahan. Pejabat pada datang, ada menteri-menteri juga kayaknya," katanya.

Nurhadi (kiri) dan vila mewah yang diduga miliknya (kanan) - Nurhadi, sekretaris MA saat ini menjadi buron KPK. Vila mewahnya yang ada di Puncak diperkirakan mencapai harga miliaran rupiah. 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengintip Vila Mewah Nurhadi Bagian Kedua: Warga Mengira Nurhadi Anggota DPR, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/02/22/mengintip-vila-mewah-nurhadi-bagian-kedua-warga-mengira-nurhadi-anggota-dpr?page=all.

Editor: Rachmat Hidayat
Nurhadi (kiri) dan vila mewah yang diduga miliknya (kanan) - Nurhadi, sekretaris MA saat ini menjadi buron KPK. Vila mewahnya yang ada di Puncak diperkirakan mencapai harga miliaran rupiah. Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengintip Vila Mewah Nurhadi Bagian Kedua: Warga Mengira Nurhadi Anggota DPR, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/02/22/mengintip-vila-mewah-nurhadi-bagian-kedua-warga-mengira-nurhadi-anggota-dpr?page=all. Editor: Rachmat Hidayat (Tribunnews/Herudin/Jeprima)

Pada 16 Desember 2019 KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Nurhadi juga terlibat dalam perkara lain yang ditangani KPK, yaitu penerimaan suap sejumlah Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution yang berasal dari bekas Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro agar melakukan penundaan proses pelaksanaan aanmaning (pemanggilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).

Nurhadi dan Rezky disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved