Soal Even Formula E di Monas, Pemda DKI Rupanya Belum Penuhi Persyaratan Ini
Pemerintah DKI maupun penyelengara Formula E tidak bisa langsung melompat pada tahapan lain sebelum mengantongi dua hal ketentuan undang-undang.
TRIBUNTERNATE.COM - Perhelatan Formula E Juni 2020 yang diadakan di kawasan Monumen Nasional (Monas) terus mendapat kritik dari berbagai pihak.
Seperti diketahui, Gubernur DKI bisa saja merasa sudah mengantongi persetujuan dari Komisi Pengarah Medan Merdeka soal penggunaan kawasan Monas untuk perhelatan Formula E Juni 2020 ini.
Namun persetujuan komisi pengarah itu diiringi empat persyaratan sesuai ketentuan undang-undang.
Salah satunya adalah kepatuhan terhadap undang-undang cagar budaya.
"Syaratnya jelas, pengunaan kawasan Monas harus tunduk pada undang-undang cagar budaya. Dengan demikian ada dua hal yang harus mereka penuhi terlebih dulu sebelum melakukan kegiatan," tegas anggota tim asistensi Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka, Prof Bambang Hero Saharjo.
• Bandingkan Banjir dan Formula E, DPRD Justin: Ogah-ogahan Tangani Banjir tapi Balapan Begitu Cepat
• Megawati Sentil Aniel soal Formula E: Tegaskan Monas sebagai Cagar Budaya hingga Kenang Soekarno
"Pertama sudah ada belum studi kelayakan dari lembaga yang kredibel? Kedua, apakah sudah ada rekomendasi dari TACB (Tim Ahli Cagar Budaya) Nasional? Sebab Monas ini cagar budaya peringkat nasional," tambahnya.

Prof Bambang Hero adalah Anggota Tim Asistensi Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka Barat, bidang Hukum Lingkungan dan Kehutanan.
Studi kelayakan dan rekomendasi tadi, menurut Prof Bambang Hero Saharjo, merupakan ketentuan undang-undang.
Jadi pemerintah DKI maupun penyelengara even Formula E tidak bisa langsung melompat pada tahapan lain sebelum mengantongi dua hal tersebut.
"Apalagi langsung uji coba pemasangan aspal di atas cobblestone tanpa kajian. Dan hasil pemeriksaan kami bersama tim penegakan hukum dari KLHK 25 Februari, uji coba itu meninggalkan bekas aspal yang menempel di sela-sela cobblestone dan goresan2 bekas alat berat di atasnya," lanjutnya.
Pihak Jakarta Propertindo melakukan uji coba pengaspalan di kawasan Monas pada hari Sabtu (22/2/2020) dan kemudian dikelupas pada hari Senin (24/2/2020).
• Ubah Keputusan, Setneg Akhirnya Izinkan Formula E di Kawasan Monas, Asal Penuhi 4 Syarat Ini
• Begini Beda Jawaban Nurmansjah Lubis & Riza Patria, Cawagub DKI yang Diminta Bela Anies soal Banjir
Berdasarkan rilis dari Jakpro, rencananya dari 6,8 hektar areal cobblestone, 3,2 hektar di antaranya akan dilakukan pengaspalan.
"Jika untuk uji coba 60 meter persegi saja meninggalkan bekas rusak dan tempelan aspal yang cukup banyak, bisa dibayangkan nanti efeknya jika hampir separuh kawasan Monas dilapisi aspal di atasnya," ujar Guru Besar Institut Pertanian Bogor itu.
Penggunaan kawasan Monas ini memang belum bisa dikatakan memenuhi syarat.
Apalagi kemudian muncul kesimpangsiuran soal surat rekomendasi dari Dinas Kebudayaan DKI.