Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Dua Penimbun Masker dan Cairan Antiseptik di Semarang Ditangkap Polisi

Polisi menangkap dua orang yang diduga menimbun masker dan cairan antiseptik saat terjadi kelangkaan di Semarang, Jawa Tengah.

Editor: Sansul Sardi
KOMPAS.com/polda jateng
Belasan kardus berisi cairan antiseptik yang ditimbun pelaku. 

TRIBUNTERNATE.COM - Pelaku penimbun masker dan cairan antiseptik saat ini sangat meresahkan publik.

Melihat keresahan ini, pihak kepolisian dan pemerintah mulai memburu pelaku penimbun masker dan cairan antiseptik tersebut.

Kali ini polisi berhasil menangkap dua orang yang diduga menimbun masker dan cairan antiseptik saat terjadi kelangkaan di Semarang, Jawa Tengah.

Penimbunan ini terungkap setelah polisi mendapat informasi adanya kelangkaan dua benda itu.

Momen Lucu Anak di China Berusaha Keras Makan Biskuit, tapi Lupa Kalau Pakai Masker, Intip Videonya

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini Ternyata Timbun Masker Sejak Januari, Ini Alasannya

Polda Jawa Tengah kemudian menggelar patroli siber di media sosial.

Dalam patroli di dunia maya, polisi menemukan orang yang menjual masker dan cairan antiseptik dalam jumlah besar.

"Kami menemukan beberapa nama pelaku yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan masker kesehatan di wilayah hukum Polda Jateng," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F Sutisna saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2020).

Polisi kemudian menangkap dua orang yang diduga menimbun benda tersebut pada Selasa (3/3/2020).

Mereka adalah Ari (45), warga Semarang Timur yang diduga menimbun masker; dan Merriyati alias Kosasih (24), warga Genuk yang diduga menimbun cairan antiseptik.

Begini Penjelasan Dokter soal Video Tutorial Pembuatan Masker dari Tisu Basah yang Viral di Medsos

Awas! Menimbun Masker dan Hand Sanitizer Selama Wabah Corona, Bisa Terancam 5 Tahun Penjara

Dari tangan dua orang ini, polisi menyita delapan boks masker kesehatan beragam merek dan 13 kardus berisi cairan antiseptik.

Polisi menduga dua orang ini sengaja menimbun masker dan cairan antiseptik untuk mencari keuntungan dari kepanikan warga terkait penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Untuk selanjutnya, akan kami kembangkan pelaku lainnya dan akan menindak tegas para pelaku penimbun barang saat menjadi langka dan dibutuhkan masyarakat," kata Iskandar.

Dua terduga penimbun ini dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar. (Kompas.com/Riska Farasonalia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Penimbun Masker dan Cairan Antiseptik di Semarang"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved